Semarang – Kasus dugaan korupsi menyeret mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Rembang, Moh Imam Zarkasi ke pengadilan. Mantan anggota DPRD Rembang itu disidang atas dugaan korupsi proyek pengerasan jalan Dresi Kulon Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang tahun 2014.
Adi Bayu Kusuma, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rembang dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa Imam Zarkasi korupsi bersama Anang Puryono (terdakwa lain).
“Serta Nurida Adante Islami selaku Pejabat Pembuat Komitmen (Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan),” kata Adi Bayu membacakan dakwaannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/5/2018).
Dugaan korupsi terjadi tahun 2014 atas proyek jalan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Rembang. Terdakwa selaku pelaksana proyek diketahui mengurangi volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam pekerjaan pengerasan Jalan Usaha Produksi Garam Desa Dresi Kulon Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang.
“Perbutannya merugikan negara Rp 90,2 juta,” kata JPU pada sidang di hadapan majelis hakim Bayu Isdiyatmoko ketua, Handrianus dan Wiji Pranajati sebagai anggota.
Kasus bermula atas proyek pengerasan jalan bersumber saru Bantuan Keuanga Provinsi Jateng berpagu Rp 200 juta.
Sebelumnya, tahun 2014 terdakwa Imam Zarkasi menjabat anggota DPRD Kabupaten Rembang (Ketua DPD PAN Rembang saat itu) mengusulkan permohonan bantuan keuangan (aspirasi) Pemprov melalui Pemkab Rembang.
Usai anggaran turun, Imam menemui Anang Puryono, meminjam bendera CV Pilar Langit untuk mengajukan penawaran kerja. Imam menjanjikan fee 3 persen dari kontrak atau Rp 5,9 juta.
Atas dokumen itu, oleh Nurida Andante selaku PPKom memerintahkan anak buahnya, AS Adhie Subagiono selaku Pengawas Tehnis Pekerjaan/Pengawas Lapangan menjadi konsultan perencana. Imam bersama Nurida memerintahkan AS Adhie membuat dan menyiapkan dokumen pengadaannya.
Dokumen penawaran diajukan Nurida ke Sugiyarto selaku pejabat pengadaan agar ditandatangani. Sugiyarto tidak melaksanakan pekerjaaannya sebagaimana mestinya melainkan hanya tanda tangan dokumen pengadaan.
Pada 14 Nopember 2014 kontrak pekerjaan ditandatangani antara Anang Puryono selaku Direktur CV Pilar Langit dengan Nurida Adante selaku PPKom senilai Rp 198,2 juta. Namun senyatanya pekerjaan dikerjakan Moh Imam Zarkasi dan diketahui Nurida Adante Islami.
Dalam pelaksanaan paket pekerjaan pengerasan jalan yang dikerjakan Moh Imam Zarkasi senyatanya tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak. Terjadi kekurangan volume pekerjaan, antara lain atas ketebalan lapisan dan volume talud.















