Penipuan CPNS Seret Muikro Spd  ke PN Pekalongan

oleh

Pekalongan – Kasus dugaan penipuan CPNS menyeret Muikro Spd alias Mikro bin Talib ke jerujui besi tahanan. Dia dilaporkan korbannya yang ditipu dan telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mikro sendiri kini telah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.

“Rabu (23/5) nanti sidang pembacaan tuntutannya,” kata seorang panitera pengganti di PN Pekalongan, Kamis (7/5/2018).

Perkara Muikro Spd terdaftar dalam nomor perkara 101/Pid.B/2018/PN Pkl. Perkaranya ditangani Jaksa Penuntut Umum, Wuryanto.

Kasus dugaan penipuan dilakukan Mikro bersama Herman Yulianto bin Kastaman (DPO) pada Januari 2012 di Dk Mlaten I Desa Karangsari RT 01 RW 03 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan. Atau di tempat lain Ds. Karangsari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan dan Desa Banjarejo Kecamatan Karanganyar.

INFO lain :  Terdakwa Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Teman di Semarang Ajukan Saksi Ade Charge

Berawal saat Herman mendatangi rumah endi Suwito Spd bin Robah Rohman di rumahnya. Kepadanya ia memberikan informasi dan menawarkan pekerjaan Yulianti (adik kandung Endi Suwito) menjadi CPNS Pusat.

Endi lalu menanyakan syaratnya dan dijelaskan Herman, diantaranya membuat SKCK, Kartu Kuning, Foto Copy Ijasah SD sampai dengan SMA, Surat Keterangan Sehat, Riwayat Hidup, Pas Photo ukuran 4×6 berwarna.

“Jika ingin diterima atau lolos menjadi CPNS untuk lulusan SMA harus membayar uang Rp 100 juta. Untuk S-1 uang Rp 150 juta. Atas penjelasan tersebut Endi dan Yulianti merasa keberatan karena tidak punya uang sejumlah itu,” kata jaksa Wuryanto .

INFO lain :  PNS Kantor Pajak Semarang Gadungan Tipu Rp 95 Juta

Herman lalu memberikan solusi agar memberikan uang separuh dahulu untuk uang muka Rp 50 juta. Sisanya bisa diberikan setelah SK CPNS keluar. Herman meyakinkan dan menjanjikan SK CPNS keluar bulan April 2012.

“Endi Suwito lalu tertarik dan menyanggupi untuk mendaftarkan adiknya menjadi PNS,” katanya.

Terpaksa Pinjam

Endi lalu mengajukan pinjaman di BPD Jateng Rp 50 juta dna usai penciaran memberikan uang Rp 45 juta ke Herman di rumahnya di Dukuh Legok Desa Karangsari Kec.Karanganyar Kab.Pekalongan. Saat itu tidak ada saksi dan saat itu tidak dibuatkan kwitansi Herman.

INFO lain :  Produsen Air Mineral Aguaria Digugat Pailit

Endi baru meminta dibuatkan kwitansi, selang beberapa hari kemudian. Pertama 27 Februari 2012 dan tertanggal 27 Maret 2012. Masing-masing kwitansi bertuliskan keterangan uang Rp 22,5 juta.

Bahwa setelah syarat-syarat pemberkasan lamaran dipenuhi lengkap lalu diserahkan kepada Herman. Endi Suwito lalu diajak Herman menemui terdakwa Muikro di rumahnya di Desa Banjarejo Kec.Karanganyar Kab.Pekalongan. Berkas tersebut diserahkan kepada terdakwa dan saat itu dikatakan Muikro ke Endi segera dikirimnya ke Jakarta.