“Berkas saya terima dan ditunggu prosesnya. Berkas tak bawa ke Jakarta kalau tidak percaya boleh ikut ke Jakarta. Insyallah deal. Apabilan nanti ada kekurangan berkas nanti bisa diusulkan,” kata terdakwa kepada korban Endi.
Terdakwa lalu mencoba menelpon seseorang untuk mambahas terkait perekrutan CPNS tersebut untuk lebih meyakinkan korban Endi. Selang beberapa bulan Endi menanyakan perkembangan perekrutan CPNS ke Herman dan dijawab adiknya, akan diterima menjadi CPNS. SK akan turun pada April 2012. Informasi dari Herman itu didapat dari terdakwa.
Namun setelah April 2012 ternyata tidak ada SK pengangkatan CPNS untuk Yulianti. Endi lalu menanyakan lagi tentang perkembangan perekrutan CPNS tersebut ke Herman. Olehnya Endi diminta mengirimkan kembali persyaratan- persyaratan lamaran sama persis seperti yang pernah dilakukan pada bulan Januari 2012 lalu.
Tak Ada SK
Untuk penyerahan berkas yang kedua kalinya dilakukan Yulianti ke Herman. Namun sampai saat ini juga tidak ada SK pengangkatan CPNS untuk korban Yulianti.
“Bahwa dalam perkembangannya pada tahun 2013, untuk kesekian kalinya lagi Endi menanyakan perkembangan perekrutan CPNS ke Herman. Namun ia kembali hanya diminya melengkapi berkas-berkas lamarannya lagi sama persis seperti sebelumnya,” kata jaksa.
Selang kemudian Endi diajak Herman dan Muikro ke Jakarta menemui Sarman dan Tamrin yang menurut terdakwa, orang-orang tersebut yang melobi ke BKN. Oleh mereka, dijawab berkas masih dalam proses dan masih menunggu SK CPNS nya keluar.
Namun pada akhirnya sampai pada saat ini tidak ada SK pengangkatan CPNS untuk adik Endi Suwito. Bahwa kemudian sampai awal Januari 2017 Herman menghubungi Endi untuk membuat berkas lamaran lagi dengan alasan yang membawa atau melobi sudah ganti orang.
Dia juga mengaku sudah menceritakan orang yang dibawanya hanya 6 orang saja termasuk adik korban. Namun setelah ditemui, Herman kabur.
Atas kejadian itu, Endi sadar telah tertipu dan mengalami kerugian Rp 45 juta. Endi lalu melaporkan peristiwa tersebut Polres Pekalongan.
“Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa Wuryanto. (edi)















