Semarang – Perkara kesusilaan yang diduga dilakukan dokter bernama Dody Prastyo bin Suyatno (31), warga Dk. Sragan Rt.003/000 Kel. Tringgorejo Kec. Bantul Yogyakarta masih diperiksa di Pengadilan Negeri Semarang.
Terdakwa Dody, dokter yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis(PPDS) di Undip Semarang itu dalam pemeriksaan perkaranya mengajukan saksi ade charge atau meringankan.
“Sesuai agenda sidang, besok Rabu, 1 Desember 2021 pemeriksaan saksi ade charge (dari terdakwa),” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada PN Semarang, Selasa (30/11/2021).
Perkara dokter Dody Prastyo bin Suyatno masuk pengadilan 1 November 2021 dalam nomor 682/Pid.B/2021/PN Smg.
Perkara diperiksa majelis hakim, Gatot Sarwadi (ketua), Kairul Soleh dan A.A PT NGR Rajendra (anggota). Sidang pembacaan surat dakwaan dilakukan 10 November 2021.
Fakta Dakwaan JPU
Kasus kesusilaan oleh terdakwa terungkap 4 Desember 2020 siang di rumah korban di kawasan Kelurahan Bendungan Kec. Gajahmungkur Kota Semarang.
Kejadian bermula sejak Februari 2019, korban DWAS tinggal di rumah kontrakan bersama suaminya yaitu KW dan bersama terdakwa Dody Prastyo.
Hal itu tujuan untuk menghemat biaya kos sehingga biaya kontrakan tersebut mereka bagi dua. KW dan terdakwa Dody merupakan teman satu angkatan di Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran UNDIP di RSUP Dr. Kariadi Semarang.
Rumah kontrakan yang ditempati saksi korban, suami dan terdakwa berada disamping jalan dengan garasi terletak di sisi kanan rumah tanpa pagar tertutup serta memiliki 1 ruang tengah yang digunakan sebagai ruang tamu sekaligus ruang makan yang digunakan secara bersama-sama.
Serta kamar tidur yang ditempati terdakwa, satu kamar tidur yang ditempati saksi korban dan suami dengan kamar mandi dalam. Satu kamar yang digunakan sebagai gudang, satu kamar mandi luar yang digunakan terdakwa. Serta dapur dan satu tempat cuci sekaligus tempat wudhu yang digunakan bersama-sama.
Korban Curiga Tudung Saji Bergeser
Sejak bulan September 2020, saksi korban curiga karena setiap selesai memasak dan menaruh makanan untuk suaminya di meja makan tudung saji di meja makan selalu berubah posisi. Makanannya juga terlihat acak-acakan seperti ada yang habis mengaduk.
Sehingga pada Jumat tanggal 4 Desember 2020 sekira pukul 12.30 Wib, setelah selesai masak saksi korban menaruh iPad abu-abu dalam posisi merekam (on) miliknya di dalam keranjang setrikaan kamar yang digunakan sebagai gudang yang posisinya tepat lurus dengan meja maka. Kamar tersebut juga terdapat jendela yang terbuka langsung berada disamping jalan tanpa pagar yang biasanya digunakan saksi korban untuk menerima paket ataupun surat.
Setelah memasang Ipad tersebut, saksi korban masuk ke kamarnya lalu mandi, dan tidak lama kemudian terdakwa datang dan menuju ke meja makan tempat saksi korban menaruh masakannya.
Onani Sambil Melihat Video Porno
Ketika itu terdakwa sengaja melakukan masturbasi sambil melihat video porno di HP miliknya. Setelah mencapai klimaks air mani yang keluar dituangkan ke dalam masakan saksi korban lalu diaduk oleh terdakwa dengan menggunakan jari tangannya.
Selanjutnya terdakwa menutup lagi tudung sajinya dan kembali masuk ke dalam kamarnya.
Bahwa setelah selesai mandi (kurang lebih 30 menit) saksi korban kemudian mengambil Ipadnya dan memutar kembali hasil rekamannya tersebut. Saksi korban kaget ketika melihat dalam rekaman tersebut.
Atas kejadian tersebut saksi korban menjadi takut dan trauma sehingga saksi korban sambil menangis langsung keluar menuju minimarket di dekat rumahnya dan menghubungi suaminya untuk menjemputnya.
Keduanya lalu melaporkan kepada RT setempat dan kepolisian.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 Ayat (1) KUHP,” kata JPU Novie Amalia Nugraheni di surat dakwaannya.
(rdi)














