Pemalang – Pengadilan Negeri (PN) Pemalang menjatuhkan vonis 3 bulan kurungan 6 bulan percobaan tahun terhadap WR, terdakwa dugaan Tindak Pidana Ringan pencurian dan penggelapan sepeda ontel. Putusan dijatuhkan Wiwin Sulistya, hakim tunggal pemeriksa perkaranya didampingi Panitera Pengganti Ruswadi.
Hakim menyatakan terdakwa WR terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.Terdakwa WR terbukti bersalah melanggar pasal 373 KUHP tentang penggelapan.
Kapolsek Taman AKP Kabul Santoso melalui Kanit Reskrim Aiptu Santoso mengatakan, putusan dijatuhkan Senin (14/5/2018). Terdakwa WR, 39 tahun, asal Jalan Sindoro Kelurahan Mulyoharjo Pemalang diajukannya ke persidangan karena menggelapkan sepeda.
“Pencurian terjadi Sabtu 12 Mei 2018 sekira jam 08.00 WIB, terdakwa telah melakukan pencurian atau penggelapan, “ kata Santoso, Selasa (15/5/2018).
Kronologi kejadinya, kata dia, berawal saat Henri Setiawan bermain PS di rumah Budi Setiawan, Desa Kedungbajar Taman. WR lalu meminjam sepeda Henri dan langsung dibawa pergi.
Pada Minggu kemudian, diketahui sepeda sudah dijual kepada orang lain tanpa sepengatuan pemilik. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 1 juta.
“Hakim menilai semua unsur pidana penggelapan dalam pasal tersebut telah terpenuhi,” terangnya. (edi)















