Kejaksaan Bekuk Pejabat PDAM

oleh
oleh

KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) mengamankan pegawai PDAM setempat. Kejaksaan juga melakukan penggeledahan, dan mengamankan uang sebanyak Rp65 juta.

Kepala Kejari Kudus Rustriningsih mengatakan, timnya bergerak dan menemukan seorang pegawai PDAM yang menerima sejumlah uang. “Pada saat kita penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp65 juta,” ujarnya, Jumat (12/6).

INFO lain :  Penipu Ngaku Staf Gus Ipul Dituntut 3 Tahun Penjara

Uang itu, kata Rustriningsih, diduga berasal dari seorang pegawai di PDAM Kudus. Pegawai berinisial T itu telah berstatus tersangka. Kejari Kudus masih terus mengembangkan kasus ini.

INFO lain :  PKPU Terhadap Bos Sritex dan Isteri Ditolak Hakim

“Uang Rp 65 juta masih kita dalami. Dari baru satu orang. Oleh karena itu. Bantu kami agar kami mengerjakan sebaik-baiknya,” katanya.

Selain uang tunai, Kejari juga mengamankan barang bukti lain. Barang bukti lain yang diamankan antara lain, CPU hingga sejumlah surat.

INFO lain :  Korupsi Lahan Bulog Grobogan, Mbah Kusdiyono Divonis 6 Tahun Penjara

Dia menerangkan, permulaan mengumpulkan alat bukti permulaan keterangan saksi, alat bukti surat bukti petunjuk, CPU dan surat telah diamankan.

“Setelah melakukan gelar perkara, sudah bukti cukup. Kita telah menetapkan tersangka adalah saudara T,” tandasnya.(mht)