Semarang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan sabu-sabu (methampetamine) seberat 3,2 kilogram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan kimia dan dilaksanakan di Kantor BNN Provinsi Jateng di Semarang, Selasa (15/5/2018).
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru menjelaskan sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan jaringan pengedar di Semarang, Kebumen dan Cilacap.
“Ini pemusnahan hasil penangkapan dari ketiga tersangka yang ditangkap di dua tempat berbeda di wilayah Semarang dan Kebumen,” terang Brigjen Tri Agus yang didampingi Dirnarkoba Kombes Wacyono.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil penyitaan dalam pengungkapan berbagai kasus,” imbuhnya.
Pemusnahan dilakukan setelah ada penetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Semarang dan Kebumen. Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil penyitaan dalam pengungkapan berbagai kasus.
Sebelum sabu dimusnahkan, masing-masing sampel dari tiap barang bukti terlebih dulu diteliti oleh petugas laboratorium forensik untuk mengecek keaslian barang itu.
Setelah dinyatakan positif, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam ember berisi air, solar, deterjen dan kemudian diaduk. Setelah larut, selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan air di salah satu toilet kantor BNNP Jateng.
Pada 12 April 2018, BNNP Jateng berhasil menangkap MNI warga Kabupaten Pekalongan yang ditangkap di halaman parkir Stasiun Tawang Semarang. Saat itu disita sekira 1.200 gram sabu.
Kemudian, penyitaan dari tersangka TY warga Kabupaten Kebumen. TY ditangkap Minggu 15 April 2018 oleh Tim BNNP Jateng bersama Tim Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN di Kebumen.
Saat itu, petugas menemukan dua bungkus kemasan teh Cina warna hijau yang di dalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1 Kilogram dengan berat total 2 Kilogram.
Selanjutnya dari hasil pengembangan ke wilayah Cilacap, tim melakukan penangkapan terhadap Ar. Namun saat dibawa menuju ke tempat penyimpanan sabu di daerah Cilacap Utara tepatnya di Jalan Setia Budi, tersangka Ar melawan petugas dan melarikan diri.
Akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas berupa tembakan ke arah tersangka setelah sebelumnya dilakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, hingga akhirnya Ar tewas.
Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut disisihkan sebagian oleh penyidik BNNP Jateng untuk keperluan pembuktian di persidangan. Sementara para tersangka saat ini ditahan di BNNP Jateng oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara selama proses penyidikan.(edi)















