Kades Teras Boyolali Didakwa Pungli IMB PT Adi Propertindo Rp 177 Juta

oleh

Pada tahun 2017, saat PT Adi Propertindo akan mengurus IMB pembangunan Perumahan Bersubsidi Griya Sidomulyo Asri di Desa Teras kembali ditarik pungli. Awalnya terdakwa meminta Rp 7 juta atas perunit rumah yang akan dibangun. Hal itu mendasarkan Perdes Nomor 10 / 2008 /IV / 2017 yang dibuatnya bersama-sama Badan Perwakilan Desa (BPD).

PT Adi yang keberatan menawar dan oleh terdakwa diturunkan menjadi Rp 3 juta, namun tetap keberatan. Pada rapat bersama di Balai Desa antara BPD, Perangkat Desa dan dari pihak kecamatan disepakati angka Rp 1.250.000.

“Ini angka final kalau tidak mau membayar silahkan membangun di luar Desa Teras,” sebut jaksa menirukan kalimat terdakwa.

INFO lain :  Kejaksaan Tahan Dua Mantan Direktur Bank Salatiga

PT Adi Propertindo yang tidak mempunyai pilihan lain akhirnya secara terpaksa membayar seluruhnya Rp 120 juta. Uang itu selanjutnya dimasukkan ke dalam Rekening Desa.

INFO lain :  Tolak Eksepsi, Jaksa Minta Pemeriksaan 3 Terdakwa Suap Kejati Jawa Tengah Dilanjutkan

Adapun rincian alokasi dan penggunaan uang Rp 120 juta itu yakni, Rp 14,8 juta untuk seragam, Rp 8 juta untuk pelantikan perangkat. Rp 3,8 juta untuk Raskin, Rp 2 juta untik korden dan Rp 20 juta untuk makam. Totalnya Rp 48.688.000.

INFO lain :  Bupati Jepara Cabut Praperadilannya Melawan KPK Terkait Kasus Suap Hakim Semarang

“Terdakwa dijerat Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” kata jaksa.(edi)