Semarang –Dugaan korupsi pungutan liar (pungli) menjeret Heri Dwi Widianto bin Sumanto (43), warga Dukuh Teras, RT 03 / RW 01, Desa Teras, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali telah disidangkan di Pegadilan Tipikor Semarang. Kepala Desa Teras itu disidang atas dugaan pungli pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar total Rp 177 juta. Proses persidangan hingga kini masih berlangsung.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Boyolali, Setyawan Joko Nugroho dan Romli Mukayatsyah dalam dakwaannya mengungkapkan, Heri Dwi diangkat sebagai Kades Teras tahun 2012 sampai 2018.
Kasus pungli terjadi pada November 2016 dan kedua April 2017. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain ia melakukan pungli. Pada 2016 sebesar Rp 57,8 juta dan pada 2017 Rp 120 juta.
“Pungli dilakukan terhadap PT Adi Propertindo selaku pengembang perumahan di Teras atas pengurusan kelengkapan persyaratan untuk pengajuan IMB pembangunan Perumahan Bersubsidi Griya Asri 2 dan 3,” kata jaksa dalam dakwaannya pada sidang dipimpin ketua majelis hakim M Sainal, belum lama ini.
Kepada PT Adi Propertindo, kata jaksa, Heru Dwi mengancam tidak akan menandatangani kelengkapan surat pengajuan IMB jika tidak dibayar. Pungli di tahun 2016, dilakukan tersangka Heru Dwi mendasarkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 10 / 2008 /IV / 2017 Tentang Pengelolaan Pungutan Desa, Konstribusi dan Bantuan Pihak Ketiga Desa Teras. Perdes itu sendiri diketahui belum dievaluasi bupati dan belum sah.
Pungli di 2016 terjadi saat PT Adi Propertindo akan membangun perumahan bersubsidi di wilayah Desa Teras, Perumahan Teras Asri 2 dan 3. Untuk mendapatkan rekomendasi dari Kades setempat sebelum diajukam IMB pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pihaknya dipungut pungli.
Pungli dilakukan dengan rincian Rp 500 ribu untuk IMB dan Rp 350 ribu sebagai kompensasi makam perunit rumah yang akan dibangun.
“Terdakwa mengancam tidak akan menandatangani surat-surat kelengkapan pengajuan IMB dan tidak memperbolehkan PT Adi Propertindo membangun perumahan di wilayah tersebut,” jelas jaksa.
Karena khawatir, PT Adi Propertindo akhirnya memberi dengan perhitungan atas 68 unit rumah yang akan dibangun seluruhnya membayar Rp 57,8 juta. Uang diserahkan Eri Siswanti, karyawan PT Adi ke terdakwa di rumahnya.
Uang itu sama sekali tidak pernah terdakwa masukkan ke dalam Pendapatan Desa karena tidak pernah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes. Serta tidak pernah tercatat dalam buku kas desa dan tak dilaporkan.














