Kejaksaan Tahan Dua Mantan Direktur Bank Salatiga

oleh

Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan dua mantan Direktur BPR Bank Salatiga dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah di lembaga keuangan itu mulai 2008 hingga 2018 yang merugikan Rp24,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto di Semarang, Senin (24/5/2021), menjelaskan penahanan terhadap dua orang ituuntuk mencegah mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kedua tersangka yang ditahan tersebut masing-masing Dwi Widiyanto dan Triandari Retnoadi.

INFO lain :  Tukang Parkir Babak Belur Dihajar Preman di Kaliwungu Kendal

Selain kedua mantan direktur tersebut, kejaksaan juga menahan satu tersangka lain, Sunarti, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kas BPR Bank Salatiga di kompleks Pemkot Salatiga.

INFO lain :  Divonis 4 Tahun Akibat Suap Bupati Jepara, Hakim Lasito Terima

“Ditahan setelah pemeriksaan,” katanya.

Dari para tersangka, kata dia, diamankan pula sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil korupsi, seperti sertifikat tanah dan kendaraan bermotor.

Untuk sementara, kataPriyanto, ketiga tersangka akan dititipkan ke Rutan Polrestabes Kota Semarang.

INFO lain :  Gondol Cewek Bawah Umur Lalu Setubuhi, Mardani Dilaporkan Polisi

Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Semarang sudah menjatuhkan hukuman kepada mantan Direktur Utama BPR Bank Salatiga M.Habib Saleh.

Dalam tindak korupsi yang terjadi dalam kurun waktu 2008 hingga 2018, pelakumenyalahgunaan dana nasabah di luar sistem perbankan Bank Salatiga.

Sumber Antara