Siti Masitha Divonis 5 Tahun Penjara

oleh

SEMARANG – Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana terhadap Walikota Tegal nonaktif, Siti Masitha Soeparno selama 5 tahun penjara. Siti Masitha juga dipidana denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Masitha Soeparno dengan pidana penjara 5 tahun penjara,” kata Antonius Widijantono, ketua majelis hakim didampingi Sulistiyono dan Agoes Prijadi selaku anggota pada sidang terbuka umum, Senin (23/4/2018).

Majelis memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan untuk penanganan perkara lain. Sementara uang Rp 85,2 juta yang sebelumnya disetor terdakwa ke KPK lewat pihak lain, dirampas untuk negara.

Siti Masitha dinilai majelis terbukti bersalah dan meyakinkan korupai bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum KPK. Hakim dalam putusannya, tidak mengabulkan tuntutan jaksa soal pencabutan hak politiknya.

INFO lain :  Pengelola Tol di Wilayah Jateng Diminta Perbaiki Jalan Rusak

Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, korupsi sebagai tindak pidana extra ordinary crime. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya.

“Menikmati Rp 500 juta dari uang suap sekitar Rp 7 miliar. Terdakwa sudah mengembalikan Rp 85,2 juta,” kata majelis hakim.

Atas vonis itu, terdakwa didampingi tim pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Senada diungkapkan Joko Hermawan, JPU KPK yang menyidangkan.

“Kami menggunakan hak sesuai undang-undang untuk pikir-pikir,” kata Joko Hermawan yang terakhir menjadi JPU di Kejati Jateng itu.

INFO lain :  Hakim PA Surakarta Dijatuhi Sanksi Karena Bermasalah

Sebelumnya, Siti Masitha dituntut pidana 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

Siti Masitha bersalah sesuai dakwaan pertama melanggar Pasal 12 B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selaku penyelenggara negara, terdakwa bersalah menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 7,1 miliar. Suap itu diberikan dari sejumlah pihak. Cahyo Supriyadi (mantan Wadir Keuangan RSUD Kardinah) total sekitar Rp 2,9 miliar, yaitu terkait pemotongan Jasa Pelayanan (JP) sekitar Rp 1,3 miliar dan proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) sekitar Rp 1,587 miliar di RSUD. Suap diberikan baik baik langsung, lewat Amir Mirza atau Sri Murni (ajudan walikota).

INFO lain :  Penurunan Tanah di Kawasan Pantura Cukup Mengkhawatirkan

Penerimaam lain dari Sugiyanto, Kepala Dinas PUPR Kota Tegal Rp 65 juta. Suap itu tak lepas dari pengangkatannya sebagai Kadis. Penerimaan dari Sadat Fariz, rekanan di Tegal sebesar sekitar Rp 4,010 miliar (proyek tahun 2017 Rp 2,2 miliar). Pemberian itu terkait peroleh proyek Sadat di Dinas PUPR dan RSUD Kardinah tahun 2016 dan 2017 yang diperolehnya dari Siti lewat Amir Mirza.
Dari seluruh yang suap, Siti Masitha dinilai menikmati sekutar Rp 500 juta.