Terlibat Narkoba, Agung Gumelar Disidang di Semarang

oleh

SEMARANG – Kasus dugaan narkoba menyeret Agung Gumelar bin Paman ke balik jeruji besi tahanan. Tanpa hak dan melawan hukum, Agung disangka memiliki, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

“Perkaranya dilimpahkan kejaksaan pada Senin, 23 April 2018 dan tersaftar nomor lerkara 249/Pid.Sus/2018/PN Smg,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam perkara itu, kata dia, ditunjuk selaku Jaksa Penuntut Umumnya, Andi Irawan Haqiqi dari Kejari Semarang.

INFO lain :  PSIS Rekrut Dua Pemain Asing Marukawa dan Fortes

“Selanjutnya akan ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya,” kata dia.

Dalam berkas perkaranya disebutkan, kasus menyeret Agung Gumelar pada Selasa 6 Maret 2018 lalu di Jalan Kwaron I no.77 Rt.01 Rw.02 Kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk Kota Semarang.

Tersangka Agung mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari temannya yang bernama Anang (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)). Pada saat kejadian, ia didatangi beberapa petugas Polrestabes Semarang.

INFO lain :  Patroli Jalan Longsor, Polisi Malah Temukan Motor dan Tangkap Pencurinya

Saat digeledah, ditemukan dua kantong plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal warna putih sabu. Tersangka beserta barang bukti lainnya lalu dibawa dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 522/NNF/ 2018 tanggal 13 Maret 2018 oleh pemeriksa Ir Sapto Ari Suhartomo, Ibnu Sutarto ST dan Eko Fery Prasetyo SSi dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang disimpulkan.

INFO lain :  62.560 Vaksin COVID-19 Tiba di Jateng

Secara laboratoris kriminalistik barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,070 gram, dan barang bukti plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,022 gram.

“Perbuatan tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atau kedua, dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 112 ayat (1) UU sama,” sebut jaksa.edi