JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggunakan tiga metode untuk melakukan pemungutan suara di luar negeri pada pelaksanaan pemilu. Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, metode pertama menggunakan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jadi, TPS didirikan di wilayah negara Indonesia di luar negeri, yakni Kantor Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI). “Kecuali di Hongkong. Di Hongkong itu, pada pemilu 2014 lalu, pemerintah setempat sudah memperbolehkan untuk melakukan pemungutan suara di luar kantor KJRI,” ujar Arief.
Selanjutnya, menggunakan metode kotak suara keliling. Metode itu untuk melayani warga negara Indonesia di satu komunitas tertentu dengan jumlahnya banyak yang secaara geografis terlalu jauh untuk datang ke TPS.
“Jadi, petugas kita yang dikirim ke sana,” katanya. Terakhir, lewat pos.
Sistem ini dilakukan terhadap orang-orang yang tempat tinggalnya berpencar dan jaraknya cukup jauh dari KJRI. Sehingga tidak bisa ditangani dengan cara kotak suara keliling.
“Jadi yang ini (lewat pos, Red), menggunakan amplop besar yang isinya berupa amplop kecil, perangko, dan surat suara. Jadi, setelah menerima, yang bersangkutan hanya mencoblos pilihannya,” jelasnya.
Setelah itu dimasukkan kembali ke dalam amplop kecil yang sudah disiapkan dan ditutup serta diamankan dengan memasangkan perangko yang telah disediakan.
(Red /CN34/edi)
















