“Seketika terdakwa baru menghentikan kendaraannya dan setelah turun dari truk. Terdakwa melihat korbann Maulida Arifiani sudah berada di bawah kolong truk yang dikemudikan, tepatnya terjepit diantara dua roda belakang sebelah kiri truk,” lanjutnya.
Selanjutnya terhadap korban Maulida Arifiani kemudian dibawa menuju ke RSUD Batang. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445 / 1836 / 2017 tanggal 6 Desember 2017 pada pokoknya menyebutkan korban sampai di RSUD dalam keadaan meninggal.
Hasil pemeriksaan pada bagian dada terdapat jejas berwarna merah kehitaman pada dada, pada bagian perut terdapat jejas berwarna merah kehitaman, extrimitas. Didapatkan tanda patah tulang di lengan kanan dan ditemukan jejas di lengan kanan.
Mengamuk
Maulida Arifinai (19), warga Desa Masin, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang menjadi korban kecelakaan ugal-ugalan sopir. Pada kecelakaan tersebut sempat memicu kemarahan ratusan warga Desa Masin.
Mereka mengamuk dengan memblokir akses jalan di sekitar Jalan Desa Masin. Selain itu, mereka juga menghancurkan 2 unit kendaraan milik proyek jalan Tol Batang-Pemalang. Selain merusak truk, juga menjungkirbalikan sebuah mobil range rover H 1724 NY milik PT Waskita di proyek pembangunan jalan tol.
Massa yang sudah sejak lama memendam kekesalan terhadap angkutan truk PT Waskita yang sering ugal-ugalan, merasa tidak terima dengan kasus kecelakaan yang mengakibatkan mahasiswi semester 3 tersebut meninggal di tempat, setelah terlindas ban truk.(edi)















