Batang – Tuntutan pidana dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Batang terhadap Rohadi bin Kardi, sopir truk dump proyek tol Batang yang menabrak seorang pengendara motor yang juga seorang mahasiswi. Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batang yang memeriksa perkaranya menjatuhkan vonis setahun penjara.
Informasi yang dihimpun di PN Batang menyebutkan, tuntutan dijatuhkan JPU pada sidang Selasa, 17 April 2018 lalu.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraana bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meningggal dunia. Perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasl 310 ayat (4) jo.pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rohadi bin Kardi berupa pidana penjara selama setahun dan delapan bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1.000.000 subsidair pidana kurungan selama dua bulan,” kata JPU dalam amar tuntutannya pada sidang terbuka umum.
Perkara masuk pengadilan Rabu, 28 Februari lalu dalam klasifikasi perkara menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan dan tercatat nomor 23/Pid.Sus/2018/PN Btg. Perkara ditangani Jaksa Penuntut Umum Kejari Batang Grahita Fidianto SH.
Kasus menyeret Rohadi pada hari Minggu 3 Desember 2017 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Desa Masin Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang. Rohadi didakw amengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Berawal, Rohadi yang merupakan pengemudi truk tronton dump merk Hino warna hijau H 1368 WY milik PT Waskita itu baru saja selesai melakukan bongkar muatan material tanah untuk pembangunan proyek jalan tol. Terdakwa yang sedang mengendarai truk tersebut melewati persimpangan Desa Masin Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang.
“Berjalan dari arah barat menuju ke arah timur melewati terowongan jalan tol Desa Masin. Kemudiaan terdakwa selaku pengemudi sempat melihat korban Maulida Arifiani sedang mengendarai sepeda motor Honda Astrea Grand Nopol G 5816 GC berjalan dari arah utara menuju ke arah selatan,” sebut jaksa dalam dakwaannya.
Terjepit
Karena posisi truk Hino yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda Astrea Grand yang dikendarai korban Maulida Arifiani terlalu dekat, sehingga menyebabkan truk menabrak korban. Namun terdakwa baru menyadari telah menabrak korban Maulida Arifiani setelah mendengar teriakan Ali Shodiqin yang berada di sekitar lokasi kejadian.















