Mantan Kepala Perhutani Jateng Divonis 3 Tahun atas Korupsi Pupuk

oleh

Korupsi terjadi dengan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi. Modusnya menggelembungkan harga (mark up). Korupsi bermula pada 2010 saat Perum Perhutani mengadakan pengadaan pupuk untuk tanaman dengan usia tertentu yang akan dilaksanakan 2 (dua) kali yaitu di awal dan akhir tahun. Kerjasama digelar Perhutani dengan PT Berdikari (BUMN).

INFO lain :  Beri Ayam Jago, LSM Minta Aktor Intelektual Korupsi Banprov Jateng Diproses Hukum

Kerjasama kedua pihak digelar formalitas, atas persetujuan Heru Siswanto meski penunjukan PT Berdikari tidak sesuai prosedur dan tidak dicek. Kerjasama pengadaan antara Perhutani dengan Berdikari dilakukan berjangka waktu 2 tahun. Pelaksanaannya, PT Berdikari menunjuk sejumlah mitra, CV Jaya Mekanotama, PT Sari Indah Teguh (SIT), CV Timur Alam Raya (TAR) dan Bintang Saptari. Pelaksanaannya, mitra sendiri tidak mengerjakan tapi disubkan ke produsen pupuk lain.(edi)