Diduga Tak Sesuai Prosedur, Lelang Proyek Gerbang Tol Banyumanik Digugat

oleh

Semarang – PT Trans Marga Jateng (TMJ), perusahaan pengelola jalan tol digugat ke pengadilan oleh seorang rekanannya, PT Reka Esti Utama terkait lelang proyek pelebaran gerbang tol di Banyumanik Kota Semarang. Gugatan dilayangkan Direktur Utama PT Reka Esti Utama, Arif Effendi melawan panitia pengadaan jasa pemborongan pekerjaan pelebaran gerbang tol Banyumanik, Direktur Utama PT Trans Marga Jateng (TMJ) dan turut tergugat Direktur Utama PT Chimarder 777 selaku pemenang lelang.
Gugatan terdaftar nomor 110/pdtg/2018/pn.smg.

Rabu (11/4/2018) gugatan mulai diperiksa dan masuk tahap mediasi. Pengadilan menunjuk Esther Megaria Sitorus sebagai hakim mediatornya.

Kuasa hukum PT Reka Esti Utama, Nico Pamenang gugatan diajukan terkait perbuatan melawan hukum. Menurutnya, atas proyek PT TMJ yang melakukan pekerjaan pelebaran gerbang tol Banyumanik, PT Reka Esti Utama menjadi salah satu peserta lelang.

INFO lain :  Vonis Lepas Lanne Tedja Winata Dibatalkan MA, Terpidana Ajukan PK

“Ada empat perusahaan yang mengikuti lelang dan semuanya dinyatakan lolos termasuk perusahaan klien kami,” terang Nico.

Namun dalam penentuan pemenang lelang, yang dimenangkan adalah PT Chimarder 777. Padahal kenyataanya, perusahaan tersebut melanggar sejumlah ketentuan dan syarat pengadaan sesuai dokumen proposal teknik.

“Diantaranya daftar personil inti yang terlibat langsung dalam pekerjaan tidak sesuai dengan instruksi kepada penawar (IKP). Namun kenapa dia yang dimenangkan. Padahal perusahaan klien kami semua dokumen lengkap,” tegasnya.

INFO lain :  Tol Krapyak Ditutup Sementara

PT Reka bersama PT Cheimerder 777 berdasar dokumen kualifikasi oleh PT TMJ melalui metode evaluasi pra kualifikasi dinyatakan lulus pada 2 Februari 2018. Prosesnya digelar pengambilan dokumen, Rapat Penjelasan (Aanwijzing) dan kunjungan lapangan di lokasi pekerjaan pada Senin 5 Februari 2018.

Berdasarkan pembukaan HPS dan sampul II dokumen penawaran harga, pada 19 Februari 2018, TMJ menyatakan HPS senilai Rp 17 miliar. PT Reka menawar Rp 8,3 miliar, PT Chimarder Rp 12,6 miliar, sementara 2 peserta lainnya gugur.

Namun pada 19 Februari, panitia lelang membatalkan proses pengadaan. Alasannya, perhitungan OE/HPS (Owner Estimate) terdapat kesalahan hitungan.

INFO lain :  MAKI Akan Mengkarifikasi Kasus SP3 Buku Ajar Blora

Penawaran ulang digelar dan saat pembukaan penawaran Kamis 22 Februari 2018, panitia menetapkan HPS menjadi Rp 16,978 miliar. PT Reka kembali menawar Rp 15 miliar, PT Chimarder Rp 13,6 miliar.

Dalam proses pembukaan penawaran sampul atau amplop II, PT Chimarder yang disebut tidak memenuhi syarat, namun oleh panitia dinyatakan lolos. Menurut penggugat, sesuai Instruksi Kepada Penawar (IKP) dokumen pengadaan Pasal 21 dokumen penawaran dan sistem evaluasi yang berisi dokumen administrasi dan dokumen proposal teknik, disebutnya tidak memenuhi syarat evaluasi administrasi dan proposal teknik. Pada 27 Februari 2018 PT Chimaerder diumumkan menang.