Saat korban Slamet membelakangi terdakwa, seketika terdakwa mengambil kayu asam dan memukulkan ke leher belakang. Korban terjatuh dan tidak sadarkan diri dalam posisi tengkurap. Terdakwa yang belum puas memukul kembali bagian leher kanan dan rahang korban hingga akhirnya korban tidak bergerak.
Dengan cangkul miliknya, ia membuat lubang dan memasukkan tubuh korban Slamet. Ia lalu mengambil uang Rp 140 juta milik korban.
Kedua, terhadap korban M. Lutfi Abdillah pertama datang naik Mio Soul dengan memakai jas hujan ke rumah Limin menagih hutang Rp 700 ribu. Terdakwa Limin mengajak korban M. Lutfi Abdillah masuk ke dalam rumah, namun korban tidak mau.
Melihat korban emosi terus menagih, terdakwa berniat menghilangkan nyawanya. Dengan berpura-pura mengajak korban ritual mengambil uang di Lahan Kebun sebelah Utara rumah, terdakwa meminta adanya syarat uang pancingan. Korban yang tertarik penggandaan uang menuruti.
Saat perjalanan menuju belakang kebun sebelah utara rumah terdakwa, terdakwa pura-pura kencing sehingga posisi jalan korban berganti di depan. Saat itu, Limin mengambil kayu dan memukulkan ke bagian leher belakang korban M. Lutfi Abdilah. Korban terjatuh dan tidak sadarkan diri dalam posisi masih memakai jas hujan.
Terdakwa menyeret tubuh korban ke lubang bekas bakaran sampah dekat rumahnya. Terdakwa sendiri lalu menguasai motor Mio Soul milik korban.
Ketiga, terhadap korba Restu Novianto yang datang kepada terdakwa mengendarai motor Beat untuk melakukan ritual pengambilan uang melalui pembakaran dupa dan berdoa di bawah pohon nangka. Sesuai dipersyaratkan, korban Restu yang marah-marah kepada terdakwa karena uang yang digandakan tidak kunjung datang emosi.
Terdakwa yang mengatakan jika memang rejekinya akan datang, namun jika tidak datang berarti belum rejekinya membuat korban emosi dan memelototi terdakwa. Kesal dengan hal tersebut terdakwa timbul niat untuk merencanakan menghilangkan nyawa korban Restu.
Dengan sekuat tenaga, Limin mengunci leher korban Restu Novianto menggunakan tangan kiri dan kanan terdakwa secara bergantian sambil dipuntir-puntir sehingga korban Restu lemas. Usai tewas, korban dimasukkan ke lubang yang sudah dibuat sebelumnya untuk pelaksanaan ritual. Selain menguasai motor Beat milik korban Restu, Limin juga menguasai uang Rp 1,8 juta miliknya.
“Terdakwa Muslimin alias Limin dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidair, Pasal 339 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Lebih subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata jaksa.(edi)















