Semarang – Gugatan terhadap seorang perwira Polri atas kerjasama bisnis batu bara senilai Rp 2 miliar yang diajukan pengusaha Semarang, Bimo Wicaksono melawan Kombes Pol Wahyu Handoyo, anggota Polri warga Jakarta Timur dan Kapolri tak diterima.
Putusan dijatuhkan majelis hakim pemeriksa, Andi Astara (ketua), Manungku Prasetyo dan Pudji Widodo (anggota) pada sidang di PN Semarang, tanggal 1 Agustus lalu.
“Dalam Eksepsi : Menerima Eksepsi Tergugat I,” kata hakim dalam putusannya.
“Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.165.700,” lanjutnya dalam amar putusan perkara nomor 293/Pdt.G/2018/PN Smg.
Atas vonis gugatan itu, Bimo lewat kuasa hukumnya M Amal Lutfiansyah dari kantor hukum Y Yosep Parera mengajukan banding. Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Jateng pada 7 Agustus lalu.
Bimo, warga Jalan Menoreh II/45 RT 001 / RW 006, Sampangan, Gajahmungkur, Kota Semarang menggugat karena dirugikan Rp 2 miliar lebih. Bermula, September 2013, Bimo diajak kerjasama di bidang batubara dengan Kombes Wahyu Handoyo yang mengakui, memiliki usaha sendiri.
Pada 31 Oktober 2013 keduanya bersepakat dan tertuang di perjanjian tertanggal 28 Januari 2014 di notaris Sugiharto. Bimo sepakat memberi modal Rp 2 miliar untuk mengembangkan usaha milik mantan Kapolres Tegal itu. Secara bertahap uang diberikan.
Wahyu sepakat, wajib memberikan keuntungan 5 persen dan diberikan selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulannya sejak Desember sampai Mei 2014.
Pertengahan 2014, Wahyu pernah mentransfer Rp 100 juta ke rekening penggugat. Sejak itu mantan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri itu tak pernah lagi memberi.
“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan tentang kebenaran bisnis batubara, faktanya tidak ada bisnis batubara,” sebut Bimo dalam gugatannya.
(far)















