Brebes – Komplotan pelaku pembobolan sejumlah minimarket di wilayah Kabupaten Brebes dan Jawa Tengah berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Empat orang pelaku pencurian spesialisasi minimarket berhasil dibekuk jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Brebes.
Keempatnya, adalah Ahmad Apriansyah (32) warga Tangerang, Kuat Budianto (34), Supriyadi (25) dan Eri Wahyu. Sementara, dia lainnya masih buron.
Para pelaku merupakan jaringan lintas provinsi di beberapa wilayah di jalur pantura Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Selain para keempat pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil yang diduga untuk melancarkan aksi. Serta sejumlah barang hasil kejahatan terdiri dari uang tunai, dua buah telepon genggam, rokok, linggis besi, sabun cair, dan beberapa barang lainya.
Kapolres Brebes AKBP Sugiarto melalui Kasat Reskrim AKP Arwansa menyampaikan untuk menjalankan aksinya dua pelaku diantaranya beraksi menggunakan cadar atau penutup kepala dan bersenjata api (senpi).
“Empat pelaku ini diduga merupakan komplotan sejumlah aksi pencurian spesialisasi minimarket Indomart dan Alfamart di Sleman, Jateng dan Jabar,” kata Arwansa, Selasa (2/10).
Di wilayah Kabupaten Brebes sendiri, lanjut Arwansa para pelaku terakhir kalinya melancarkan aksinya yakni di minimarket Indomaret di Desa Limbangan Jalan Gajahmada Brebes pada, 6 September 2018 lalu.
Kemudian aksi pembobolan dan pencurian minimarket Alfamart di Desa Slatri Desa Larangan Brebes pada 28 September 2018 lalu.
”Akibat aksi pembobolan tersebut, pemilik Indomaret mengalami kerugian uang tunai mencapai Rp 200 juta. Sedangkan pemilik Alfamart mengalami kerugian hampir Rp 17 juta. Berbagai merek rokok, kosmetik, sabun cair, dan uang tunai digasak pelaku,” jelas Kasat Reskrim AKP Arwansa.
Diungkapkannya, keberhasilan penangkapan pelaku, lanjut Arwansa dilakukan setelah pihaknya bekerjasama dengan tim Resmob Polres Sleman, Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Barat.
Ditambahkannya, adapun modus yang dilakukan para pelaku, pada malam hari atau dinihari.
“Mereka mencongkel gerbang depan minimarket menggunakan linggis. Selain itu, mereka juga merusak kunci gembok minimarket untuk membuka paksa. Untuk kemudian menggasak beberapa barang berharga didalamnya,” lanjutnya.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya hingga kini masih terus memburu dua pelaku lainnya yang masih menjadai DPO.
“Kepada para pelaku, polisi mengenakan pasal 363 KUHP dan 365 KUHP. Untuk ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun,” pungkasnya.edit
















