Semarang – Wali Kota Tegal non aktif, Siti Masitha Soeparno minta kepada majelis hakim pemeriksa perkaranya, agar dirinya dapat dipindah ke LP anak dan Perempuan di Tangerang jika nanti telah divonis.
Hal itu diungkapkan Walikota Tegal non aktif saat membacakan pledoinya atau pembelaan pribadinya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/4/2018). Hal itu dikarenakan agar keluarga dapat lebih mudah menjenguk nya.
“Saya sangat rindu kepada anak – anak saya, selama ditahan di semarang keluarga jarang menengok karena jarak yg jauh dan biaya yang tinggi, karena itu saya mohon majelis hakim mengabulkan”, imbuhnya.
Selain meminta agar dipindah, Siti Masitha juga meminta agar hak politiknya tidak dicabut sesuai tuntutan jaksa KPK.
Diwarnai isak tangis, Siti Masitha dalam pembacaan pledoinya membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Siti juga mengatakan segala hal yang dituduhkan kepadanya diluar pengetahuan nya.
“Sudah terbukti tidak ada penambahan harta dan aset yang signifikan selama saya menjabat sebagai Walikota Tegal, bahkan saya juga belum miliki rumah sendiri, rumah yang ada di Jakarta itu adalah milik adik saya”, ucap masitha.
“Pendapatan selama inipun hanya dari jabatan Walikota bahkan saya juga ini hutang bank yang digunakan untuk biaya pendidikan. Sampai sekarang pun pendapatan masih dibantu adik, bahkan saya tidak punya tabungan yang ada hanya asuransi pendidikan anak senilai 50 juta yg itupun disita oleh KPK, ” lanjutnya.
Dalam pembelaan nya Siti Masitha juga mengaku tidak pernah mengkondisikan lelang proyek, maupun pengangkatan jabatan. “Semua sesuai prosedur, semua sesuai aturan yang berlaku”. Katanya.
“Saya juga tidak pernah meminta dana kepada para kepala OPD. Semua itu hanya di manipulasi Amir Mirza.”
Diungkapkan dirinya, semua peristiwa itu baru diketahui justru ketika diperiksa oleh KPK. Dirinya juga mengaku tidak pernah memerintahkan Amir Mirza untuk meminta dana kepada para OPD untuk kepentingan kampanye.
Karena menurutnya biaya kampanye akan ditanggung dari dana pribadi adik seperti saat kampanye pada periode pertama kali. Berdasarkan hal itu, Sitha Masitha meminta majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil sesuai fakta. (nin/edi)















