Semarang – Makelar Kredit bebas keluar masuk ke ruangan mantan pimpinan cabang pembantu Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Jateng Ambarawa Agus Yulianto.
Hal ini terungkap dari kesaksian petugas Administrasi dan Pencairan Kredit Bank Jateng cabang pembantu Ambarawa, Rika Murwani saat dihadikan pada sidang kasus pembobolan kredit di Pengadilan Tipikor Semarang,Senin (10/6/2019).
Pengakuan Rika sempat mengejutkan saksi Camillianda Robby selaku analis, dan Susianto selaku Kepala Unit Pemasaran, dan terdakwa.
Rika menyebutkan adanya makelar berawal adanya kecurigaan saat akan melakukan pencairan Kredit Usaha Produktif (KUP), dan Kredit Mitra Jateng (KMJ) 25.
Dirinya mendapati pada berkas tersebut tanda tangan analis, kepala unit pemasaran, dan saat pencairan hanya didampingi seseorang yakni pihak ketiga.
“Kayak foto KTP terlihat seperti dirubah. Wajahnya besar, nomor NIKnya miring. Saya konfirmasi ke atasan katanya memang KTP milik pengaju,”tuturnya.
Rika menuturkan baru mengetahui adanya makelar setelah menanyakan ke rekannya. Calo kredit tersebut sering keluar masuk kantornya.
“Ada tujuh makelar yang sering ke kantor. Mereka hampir setiap hari ke sini (kantor). Ada makelar bersama suami istri yang mengajukan kredit, ada juga yang diluar,”tuturnya.
Dirinya menyebut makelar tersebut juga sering ke ruang pimpinannya untuk meminta tanda tangan. Terkadang makelar itu juga mengantarkan analis kredit untuk melakukan survei.
“Saya ingat wajahnya tapi tidak tahu nama orannya. Calo itu selalu keluar masuk kantor ke ruang pimpinan, menjemput analisnya untuk melakukan survei,” jelasnya.
Kemudian, dirinya menemukan pencairan kredit yang tidak dinikmati oleh debitur. Hal tersebut ditemuinya pada debitur bernama Sukini yang ternyata telah meninggal dunia sebelum adanya tanda tangan perjanjian kredit.
“Awalnya 3 bulan pertama lancar. Habis itu tidak lancar. Cucu Sukini datang ke kantor bilang orangnya sudah meninggal kok masih ada sangkutan kredit,”kata dia.
Ia menyebut selain Sukini masih ada debitur yang tidak menikmati kredit. Hal ini ditemukan saat dirinya mengajukan klaim ke asuransi karena adanya kredit macet.
“Ada 48 orang tidak menikmati kredit. Hal ini terungkap dari asuransi,”tukasnya.
Pernyataan itu diakui saksi Camillianda Robby, yang menyatakan pernah bertemu dengan makelar membicarakan pengajuan Kredit Mitra Jateng 25. Sebelum di desak majelis hakim, dirinya sempat mengelak adanya kesepakatan bersama makelar.
” Pertemuan itu ada kesepakatan dengan Jatmiko (calo) pengembalian sertifikat atas nama Diyono. Sertifikat itu untuk diajukan plafon Rp 500 juta,”jelasnya.
Selain itu, dia juga pernah diajak makelar untuk on the spot (OTS) atau survei. Dirinya hanya diminta makelar memotret di dalam mobil.
“Hanya motret di dalam mobil saja. Tapi tidak cair kreditnya,”jelasnya.
Ia mengaku hanya sekali diajak survei bersama makelar. Hasil survei tersebut tidak ada ya ng disetujui.
“Hanya sekali survei sama makelar tapi habis itu saya tidak mau tanda tangan. Kalau saya survei sendiri saya tanda tangani. Ga pernah ada yang dipaksakan,”jelasnya.
Di sisi lain, kepala unit pemasaran Susianto mengatakan ada beberapa kredit yang tidak prosedural. Namun dirinya tidak menyebutkan berapa jumlah engajuan kredit yang tidak prosedural.
“ Saya tidak tahu posisi saat ini. Saya harus lihat kopian dulu,”tuturnya.
Susianto mengatakan pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur telah disampaikan ke terdakwa. Namun kredit tersebut tetap dicairkan pimpinannya. Dia pun tidak berani menolak perintah atasannya.
“ Kami tidak berani menolak karena posisi kami hanya bawahan,” tukasnya.(far)















