Semarang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Boyolali membacakan tuntutan kepada Moch Heru Prasetyo (57) terdakwa perkara dugaan korupsi, pungutan liar (pungli) Program Nasional (Prona) sertifikat massal di Desa Wonosegoro, Kecamatan Wonosegoro Kabupaten Boyolali tahun 2017. Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pungli Prona yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, terdakwa Moch Heru Prasetyo Kepala Dusun II Desa Wonosegoro selaku Ketua Panitia Pronadinilai bersalah korupsi melakukan pungli.
Bersama-sama Sardi HS (Kades/ penanggung jawab), Ali Kamdani (Kaur Pembangunan/ bendahara), Pujiyanto (Kaur Pemerintahan/ sekretaris) korupsi dilakukan terdakwa Heru Prasetyo. Bersalah sesuai Pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
“Menuntut. Majelis hakim menjatujkan pidana 4 tahun dikurangi terdakwa menjalani tahanan. Pidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Setyawan Joko Nugroho dan Romli Nukayatsyah, dua jaksa Kejari Boyolali pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/4/2018).
Menurut jaksa, atas perbuatanya, terdakwa telah menguntungkan diri sendiri Rp 6,2 juta dan orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan dengan pungli ke warga peserta Prona. Sejumlah pihak disebut terlibat dan menerima keuntungan atas pungli itu.
“Menguntungkan Sardi HS, Ali Kamdani, Pujianto, Partono, Ngatno, Shotiri (selaku tim Panitia Prona). Purwo Winarno Waspodo Sujahirm Muhlasin, Heru Prabowo, Arifin, Supanto, Buchori, Tri Waluyo, M Kafi Ikhsan Zamroni (Badan Perwakilan Desa/ BPD), Eko Budiyanto dan Sukarno (Tim Satuan Tugas Badan Pertanahan Negara/ Satgas BPN), LSM di Boyolali Camat dengan total seluruhnya Rp 228,325.000,” kata beber jaksa dalam tuntutannya.
Pungli terjadi pada sejak 2 Januari sampai 10 Juli 2017. Heru didakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Terdakwa menarik pungli ke ratusan warga yang mengikuti pensertifikatan tanah berkisar Rp 600 ribu sampai Rp 750 ribu per sertifikat.
Kasus bermula tahun 2016 BPN mengadakan Prona pensertifikatan tanah secara massal bagi masyarakat ekonomi lemah, secara gratis yang dibiayai oleh negara. Salah satunya di Desa Wonosegoro.
Kepanitian Prona dibentuk Kades 2 Januari 2017 dengan ketua tedrdakwa. Pungli dikatakan untuk biaya kebutuhan pengurusan pensertifikatan.
“Diantaranya pengadaan dan pemasangan patok, materai, fotocopi, cek lokasi dan pembuatan sket kasar, pengisian formulir, pembuatan gambar jadi dan batas, ATK dan barang cetakan, rapat-rapat dan sosialisasi, biaya saksi. Biaya pencarian sumber C Desa, konsumsi, transportasi, honor dan lain-lain,” kata jaksa.














