Semarang – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Purwono Edi Santosa yang menjabat pada 2017 disebut menerima bagian uang dugaan suap dari Achmad Marzuqi, Bupati Jepara nonaktif.
Purwono disebut menerima uang pecahan dollar dari hakim Lasito yang kini duduk sebagai terdakwa atas perkara dugaan suap dari Marzuqi. Di ruangannya, Lasito datang dan memberinya uang yang tak diketahui jumlah pastinya itu.
Keterangan itu diungkapkan Lasito saat menanggapi keterangan Purwono Edi Santosa yang membantah menerima saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/7/2019). Selain Lasito, hakim PN Semarang, Achmad Marzuqi, Bupati Jepara nonaktif didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara itu.
“Soal uang. Faktanya saya serahkan. Dollar di ruang ketua,” kata Lasito di sidang dipimpin ketua hakim Aloysius P Bayuaji.
Purwono membantah adanya penerimaan uang terkait pemeriksaan perkara praperadilan Achmad Marzuqi yang diperiksa Lasito. Ia mengaku tak tahu proses dan akhir pemeriksaan perkaranya.
“Saya tidak tahu. Tidak pernah dilapori Lasito. Tidak (menerima uang),” kata Purwono membantah.
Di persidangan, Purwono membantah mengetahui adanya uang dan menerima uang terkait pemeriksaan perkara praperadilan Achmad Marzuqi.
“Tidak ada. Tidak pernah (menerima),” bantah Purwono.
Atas sejumlah keterangan Purwono, Lasito mengaku keberatan. Di antaranya perihal penunjukkanya sebagai ketua tim percepatan akreditasi.
“Bukan penunjukkan seloroh. Tapi di rapat resmi. Sebelum praperadilan saya pernah dipanggil saksi (ketua),” keberatan Lasito tak mengungkap maksud pemanggilan itu.
Kepada Purwono, Lasito menanyakan, apakah sering digelar rapat jelang akreditasi ?Apakah rapat didokumentasikan ? Apakah tidak mengumumkan Lasito sebagai ketua tim percepatan ? Pernahkah meminta Lpj laporan pembangunan ?
“Itu (penunjukan ketua) hanya seloroh saja. Dalam rapat saya tidak pernah minta Lpj prmbangunan,” kata Purwono menjawab Lasito.
Keterangan itu langsung dikonfortir Lasito ke saksi Suparno (hakim PN Semarang) yang turut diperiksa.
“(Ketua) pernah tanyakan (di rapat). Sejauh mana progresnya. Selesai apa belum,” kata saksi Suparno yang juga menjadi tim kerja akreditasi bagian umum itu.
Menurut Purwono, ia tak tahu adanya sejumlah pembangunan dan pengadaan di lingkungan PN Semarang terkait akreditasi.
“Saya tidak tahu ada pembangunan karena itu urusan KPA,” kata Purwono.
Keterangan itu disangkal terdakwa Lasito yang menuding Purwono berusaha menghindar dari tanggungjawab.
“Laporan KPA tidak menyangkut ini (beberapa pembangunan di PN Semarang). Jangan seolah saya harus tanggugjawab sendiri.Pantaskah sebagai ketua tidak tahu soal itu,” kata Lasito.
Di sidang, Purwono yang menjawab pertanyaan terdakwa Achmad Marzuqi juga membantah ditemui Ali Nur Yahya, Panmud Hukum PN Semarang terkait praperadilan Bupati Jepara.
“Tidak pernah ditemui,” kata dia.
Purwono mengaku saat bertugas sebagai ketua, PN Semarang memiliki sejumlah hakim senior. Menurutnya, tidak ada alasan khusus menunjuk Lasito sebagai hakim pemeriksa perkara praperadilan Achmad Marzuqi.
“Di PN Semarang, hakim karir ada 34. Pangkat IV d sekitar 25 orang. Lainnya pangkatnya C. Alasan menunjuk Lasito karena gilirannya saja. Walau tidak berurutan. Yang penting profesional,” kata dia.(far)















