Sidang Suap Lasito dan Achmad Marzuqi. KPK Periksa Hakim, Mantan Ketua dan Waka PN Semarang

oleh

Semarang – Sidang kasus suap hakim Pengadilan Semarang dengan terdakwa hakim Lasito dan Achmad Marzuqi, Bupati Jepara nonaktif dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (16/7/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mengaku memanggil 8 saksi, namun tak semuanya hadir.

“Hanya empat saksi yang hadir. Pertama Purwono Edi Santosa dan Abdul Halim Amran, mantan Ketua dan Waka PN Semarang. Suparno, hakim PN Semarang dan Agus Ali Akbar, kontraktor di Jepara,” ungkap Abdul Basir, jaksa KPK pada sidang dipimpin hakim Aloysius P Bayuaji.

Purwono Edi Santoso menjabat Ketua PN Semarang sejak Agustus 2017 sampai awal 2019 lalu. Ia diperiksa terkait perannya, menunjuk Lasito selaku hakim pemeriksa permohonan praperadilan Achmad Marzuqi. Serta penunjukkan Lasito selaku ketua tim percepatan akreditasi PN Semarang tahun 2017.

INFO lain :  Penderita HIV AIDS di Indonesia Terus Meningkat, Pelajar Semarang Diminta Jauhi Seks Bebas

Abdul Halim yang kini merupakan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi di Kalimantan Selatan diperiksa terkait kapasitasnya selaku Waka PN Semarang serta Manajer Informasi Representatif (MIR) dalam program percepatan akreditasi. Ia diperiksa terakhir karena datang terlambat.

Saksi Suparno merupakan hakim pada PN Semarang yang kala itu menjadi anggota tim bagian umum akreditasi. Sementara Agus Ali Akbar, kontraktor di Jepara diperiksa terkait uang suap Rp 500 juta (dari Rp 700 juta) yang pernah dititipkan kepadanya.

Perkara Ahmad Marzuqi nomor 54/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg, Lasito nomor 55/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg. Perkara diperiksa majelis hakim, Aloysius Priharnoto Bayuaji SH MH (ketua), Wiji Pramajati SH MH dan Dr Robert Pasaribu SH MH2 (anggota) dibantu Panitera Pengganti (PP) Ngadiwon dan Yekti Mahardika.

INFO lain :  Sidang Suap Hakim Semarang. Waka PN Semarang Ungkap, Pembangunan Bukan dari DIPA

Marzuqi dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama. Sementara Lasito, dijerat Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang yang sama.

Di dakwaan, suap Rp 700 juta oleh Ahmad Marzuqi kepada hakim Lasito dilakukan lewat orang suruhannya, Ahmad Hadi P. Kasus terjadi pada 29 Oktober 2017 sampai 12 November 2017. Perencanaan suap dilakukan di Jalan RA Kartini No.1 Jepara Jawa Tengah.

INFO lain :  Sopir dan Penumpang Truk Penabrak Polisi Polda Jateng Diamankan

“Pemberian uang di Jalan Apel III Gang 6 No. 4 RT 03 RW 02 Kelurahan Jajar Kecamatan Laweyan Surakarta, rumah Lasito,” kata jaksa.

Uang Rp 700 juta, rinciannya mata uang rupiah Rp 500 juta dan dolar Amerika USD16.000,00. Suap diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan perkara permohonan praperadilan pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ahmad Marzuqi oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitumempengaruhi putusan dalam perkara permohonan praperadilan pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ahmad Marzuqi oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” jelas jaksa.(far)