INFOPlus – Kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk pada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) Unit I Jateng dengan lima terdakwanya mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto, Heru Siswanto, mantan Kepala Perhutani Jateng sebelum Teguh, Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum
Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wuryanto, Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2012 Asep Sudrajat Sanusi, dan Librato El Arif, Direktur Utama PT Berdikari Persero periode 2012-2013 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah). Secara melawan hukum mereka didakwa melakukan pengaturan dan rekayasa dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di lingkungan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah pada triwulan IV tahun 2010, triwulan I tahun 2011 dan triwulan IV tahun 2011 agar PT Berdikari (Persero) menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan.
Mereka dinilai melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Heru Siswanto Rp 60 juta, Asep Rp 110 juta, Dabyo Hermanto Rp 36,6 juta, Aris Hadianto Rp 220,9 juta, Dedi Suryaman Rp 592,6 juta Anis Azhar Rp 818 juta, Adlan Mohamagld Tolani Rp 268,1 juta, Ongki Wijaya Ismail Rp 1,787 miliar. Serta Bambang Wuryanto Rp 65 juta dan para para Administratur/Kepala Kesatuan Pemangku Hutan dan staf Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) di wilayah Perum Perhutani Unit I Jateng seluruhnya Rp 1,259 miliar. Memperkaya PT Berdikari Rp 3,347 miliar, CV Jaya Mekanotama Rp 267,8 jura, PT Sari Ibdah Teguh Rp 638 juta, CV Timur Alam Raya Rp 930,2 juta dan PT Bintang Saptari Rp 1,428 miliar.Kerugian keuangan negara sejumlah Rp12.547.141.399,74.
Pada tahun 2010 Perum Perhutani akan mengadakan pengadaan pupuk untuk tanaman dengan usia tertentu yang dilaksanakan 2 (dua) kali yaitu di awal dan akhir tahun. Untuk itu, Direksi Perhutani menerbitkan SK Direksi Nomor: 028/052.1/Can/Dir tanggal 25 Januari 2010 perihal Uji Coba Pengemasan Pupuk dan SK Direksi Nomor: 172/Kpts/Dir/2010 tanggal 24 Februari 2010 tentang Pedoman Pembuatan dan Pemeliharaan Tanaman Jati Plus Perhutani (JPP). Pada sekitar bulan April 2010, Bambang dan Teguh Jati Waluyo (Kasi Persemaian dan Tanaman Perum Perhutani Unit I Jateng) melakukan pertemuan dengan Dadyo Hermanto (perantara dari PTBerdikari). Dadyo menawarkan pupuk urea. Diketahui kebutuhan pupuk Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah adalah pupuk urea dalam bentuk tablet untuk pemupukan tanaman jati (Jati Plus Perhutani/JJP). Atas informasi tersebut, Dadyo menyampaikannya kepada Asep Sudrajat selaku Direktur Utama PT Berdikari.
















