Semarang – Vonis Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi selama 7 pidana penjara belum inkarcht atau berkekuatan hukum. Tasdi yang dinilai terbukti bersalah korupsi suap dan gratifikasi sebesar Rp 115 juta serta Rp 1,4 miliar itu masih menyatakan pikir-pikir.
“Saya masih pikir-pikir,” kata Tasdi saat sidang pembacaan putusannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/2/2019).
Majelis hakim terdiri Antonius Widijantono selaku ketua, Sulistiyono dan Robert Pasaribu sebagai anggota menyatakan, bupati periode tahun 2016 – tahun 2021 itu bersalah sesuai dua dakwaan penuntut umum. Yakni dakwaan kesatu primair pasal 12 huruf a UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU jomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Serta dakwaan kedua, pasal 12 B ayat 1 UU yang sama jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara, pidana denda Rp 300 juta subsisair 4 bulan kurungan. Serta menjatuhkan pidana tambahan, pencabuta hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama 3 tahun terhitung setelah menjalani pidana,” kata Antonius membacakan putusannya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Tasdi dipidana 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta pencabutan hak politiknya selama 5 tahun.
Terkait : Terbukti Suap dan Gratifikasi, Bupati Purbalingga Tasdi Dituntut 8 Tahun Penjara
Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatan Tasdi tidak mendukung program pemberantasan korupsi penerintah. Mencederai amanat rakyat sebagai bupati. Hal meringankan, Tasdi bersikap sopan di persidangan, mengakui salah dan menyesal serta belum pernah dihukum.
“Memiliki tanggungan isteri dan dua anak,” kata hakim Robert Pasaribu.
Baca Dakwaannya : Bupati Purbalingga Didakwa Suap dan Gratifikasi Rp 1,4 M dan USD 20.000
Pertimbangan
Suap dan gratifikasi diterima Tasdi dari sejumlah kontraktor, anak buahnya di Pemkab serta anggota DPR RI. Yakni terkait sejumlah proyek, di antaranya pembangunan Islamic Centre, gedung DPRD Purbalingga serta jabatan.
Menurut hakim, penerimaan suap dan gratifikasi Tasdi bertentangan dengan ketentuan dan jabatannya sebagai kepala daerah. Tasdi dinilai tak dapat membukti seluruh penerimaan uangnya sebagai pendapatan yang sah.
Penerimaan Tasdi dari kontraktor, Sekda, Kepala Dinas dan bawahannya serta koleganya diketahui disebut jaksa untuk kepentingan pribadinya. Seperti penerimaan dari Utut Adianto, Wakil Ketua DPR dari PDIP diakui jaksa untuk kepentingan kampanye Pilgub Jateng Ganjar Pranowo.
“Uang itu tidak pernah diserahkan ke bendahara partai tapi disimpan terdakwa,” kata Robert Pasaribu.
Lainnya : Jaksa KPK Akui Ada Pengembangan Perkara Korupsi Bupati Purbalingga Tasdi
Seluruh penerimaan Tasdi dikatakan jaksa tidak pernah dilaporkan ke KPK dan justeru digunakan untuk kepentingan pribadi dan politiknya.
Suap diterima Tasdi melalui Hadi Iswanto (dipidana) Rp 115 juta dari kontraktor Hamdani Kosen dari yang dijanjikan Rp 500 juta. Uang diberikan Librata Nababan dan Ardira Winata Nababan terkait proyek pembangunan Islamic Center Kabupaten Purbalingga Tahap II (mereka dipidana).
Sementara gratifikasi dari pemberian para kontraktor, serta bawahannya antara lain dari sekretaris daerah, asisten dan kepala dinas dengan jumlah seluruhnya lebih kurang sebesar Rp1,465 miliar dan USD20.000.
Baca juga : Bupati Tasdi Minta Saweran Kadis untuk Pemenangan Pilkada Ganjar-Yasin
Baik langsung maupun melalui perantaraan Teguh Priyono selaku ajudannya, suap dan gratifikasi terjadi sejak Oktober 2017 sampai ia ditangkap KPK Mei 2018.
“Penerimaan gratifikasi itu dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya sebagai bupati atau penyelenggara negara,” kata hakim.
Terkait pledoi atau pembelaan Tasdi yang menyatakan gratifikasinya terjadi tidak berlawanan dengan tugasnya. Termasuk pemberian dari Utut Adianto, bukan sebagai bupati melainkan Ketua DPC PDIP, hakim menolaknya.
Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf atas diri Tasdi. Atas perbuatannya, ia harus mempertanggungjawabkannya dengan pidana.
Menurut hakim, pemidanaan yang dijatuhkannya bukan untuk balas dendam, tapi mendidik agar menyadari kesalahannya sehingga tidak mengulangi. Kepada masyarakat, pemidanaan sebagai upaya preventif agar tak melakukan.
Hakim menyatakan, permintaan Tasdi atas sejumlah barang bukti uang yang disita penyidik KPK sebelumnya agar dikembalikan dinilai tak beralasan hukum.
“Sehingga haruslah ditolak,” kata hakim.
Mengenai pemblokiran sejumlah rekening dan asuransi atasnama terdakwa dan pihak lain yang sejak penyidikan disita KPK yang juga dimintakan dikembalikan. Hakim menyatakan, pemblokiran itu tidak terungkap dalam fakta persidangan.
Hakim mempertimbangkan, dalil pengacara Tasdi dalam pledoinya menilai, pemblokiran sejak Juli 2018 itu tak beralasan hukum karena tidak ada penetapan apakah sebagai barang bukti atau sitaan, bahkan tidak masuk dalam tuntutan atau bagian tuntutan.
“Majelis hakim tidak mempertimbangkan karena tidak ada fakta soal itu,” jelas dia.
(far)















