Jaksa KPK Akui Ada Pengembangan Perkara Korupsi Bupati Purbalingga Tasdi

oleh

Semarang – Jaksa perkara Tasdi, Bupati Purbalingga nonaktif mengungkapkan adanya pengembangan penyelidikan dugaan korupsi terkait perkara bupati periode 2016-2021 itu. Tak dijelaskan, status serta pokok materi penyelidikan yang kini dibidik penyidik KPK itu.

“Pengembangan. Kalau perkara kasus ini (Tasdi) selesai. Mungkin ada pengembangan tapi di perkara lain. Kami belum bisa memberikan informasi karena teknisnya di penyelidikan dan hal itu masih rahasia,” ungkap Kresno Anto Wibowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai sidang pembacaan tuntutan pidana Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/1/2019).

Tasdi dinilai korupsi menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 115 juta serta Rp 1,4 miliar, yakni terbukti dakwaan primair pasal 12 huruf a UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU jomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Serta dakwaan kedua, pasal 12 B ayat 1 UU yang sama jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tasdi dituntut pidana penjara 8 tahun serta denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kirungan. Pidana tambahan pencabutan hak politiknya untuk dipilih dalam selama 5 tahun.

Kresno menjelaskan, pihaknya menuntut sejumlah barang bukti uang yang disita dirampas untuk negara. Barang bukti uang, hasil penyitaan di rumah dan kantor Tasdi. Fakta sidang, uang itu hasil suap dan gratifikasi.

INFO lain :  Utut Adianto Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Bupati Purbalingga

“Totalnya banyak. Harus buka catatan. Ada Rp 100 juta, ada dollar. Ada Rp 30 juta. Ada banyak. Total gratifikasi sesuai dakwaan,” kata Kresno.

Suap dan gratifikasi diterima Tasdi berbentuk uang dan lainnya dari sejumlah anak buahnya di birokrasi serta kolega dan kontraktor.

“Ada juga yang tidak berbentuk uang. Misalnya kegiatan wayangan,” kata dia mengaku barang bukti uang juga disita dari sejumlah pihak lain, di antaranya kontraktor dan anak buah Tasdi.

Terkait penerimaan honor dari sejumlah jabatannya di OPD dan Persuda Purbalingga yang didalilkan Tasdi, Kresno mengatakan, hal itu tak terbukti dan dinilainya sebagai modus.

“Di persidangan penerimaan itu tidak bisa dibuktikan dengan bukti sah. Misalnya SK penunjukkan resmi honor. Dia hanya menunjukkan rincian honor. Kami anggap itu bukan bukti. Honor itu juga belum ada kaitannya saat pengheledahan. Justeru saat penggeledahan, yang kami hitung sesuai keterangan saksi di sidang,” jelas Kresno.

Sebagaimana fakta sidang, Tasdi mengaku menerima honor dalam sejumlah jabatannya di RSUD Purbalingga, Perusda PDAM dan lainnya. Uang yang disebut honor itu kemudian disita KPK. 

INFO lain :  Bupati Tasdi Sebut Permintaannya Bukan Terkait Proyek, Tapi Sumbangan untuk Partai

Selain dirinya, Tasdi juga menyebut, wakil bupati, Sekda dan pejabat lain juga menerima honor.

Keterangan Tasdi itu diduga hanya modus dan tak bisa dibuktikan. Justeru diduga kuat penerimaan oleh Tasdi dan sejumlah pejabat di Purbalingga itu ilegal.

“Soal tindak pidana kain honor. Beban pembuktian gratifikasi kalau di atas Rp 10 juta itu kan delik tangan ke terdakwa. Terdakwa juga tidak bisa menunjukkan. Kami anggap itu alasan saja,” imbuh Kresno.

Suap diterima Tasdi melalui Hadi Iswanto (dipidana) Rp 115 juta dari kontraktor Hamdani Kosen dari yang dijanjikan Rp 500 juta. Uang diberikan Librata Nababan dan Ardira Winata Nababan terkait proyek pembangunan Islamic Center Kabupaten Purbalingga Tahap II (mereka dipidana).

Tasdi juga menerima gratifikasi, menerima sejumlah uang dari pemberian para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Purbalingga. Serta dari bawahannya antara lain dari sekretaris daerah, asisten dan kepala dinas dengan jumlah seluruhnya lebih kurang sebesar Rp1,465 miliar dan USD20.000.

Baik langsung maupun melalui perantaraan Teguh Priyono selaku ajudannya, penerimaan terjadi sejak Oktober 2017 sampai ia ditangkap KPK Mei 2018. Yakni pada Oktober 2017 Rp 300 juta dari Hamdani Kosen melalui Librata Nababan. Pada 8 Desember 2017 sebesar Rp 300 juta dari Hamdani dan Librata yang diserahkan lewat Teguh Priyono.
Pada 8 Desember 2017 menerima uang Rp 100 dari Hamdani dan Librata dan diserahkan langsung ke Tasdi. Pada Desember 2017 menerima uang USD20.000 dari Hamdani melalui Librata.

INFO lain :  Penyidik Limpahkan ​Berkas Perkara Penggelapan Rp 1,45 Miliar ke Kejaksaan

Penerimaan dari Priyo Satmoko selaku Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Purbalingga Rp 50 juta. Penerimaan Rp 50 juta dari Nugroho Prio Utomo selaku Kepala bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Purbalingga. Penerimaan Rp52,5 juta dari Mohammad Najib selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Sebesar Rp 52,5 juta dari Satya Giri Podo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Rp 180 juta dari Utut Adianto Wahjuwidajat selaku anggota DPR RI periode tahun 2014-2019 melalui Teguh Priyono di Pendopo rumah dinas bupati.

Penerimaan lain, Maret Rp 50 juta dari Wahyu Kobtardi, Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga. Mei 2018 Tasdi juga menerima Rp 360 juta dari Tri Gunawan Setyadi, Asisten Administrasi Umum SETDA Pemerintah Daerah Purbalingga.

(far)