Terbukti Suap dan Gratifikasi, Bupati Purbalingga Tasdi Dituntut 8 Tahun Penjara

oleh

Semarang – Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi dinilai terbukti melakukan tindak pidana menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 115 juta serta Rp 1,4 miliar.

Bupati periode tahun 2016 – tahun 2021 itu bersalah sesuai dua dakwaan penuntut umum, yakni primair pasal 12 huruf a UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU jomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Serta dakwaan kedua, pasal 12 B ayat 1 UU yang sama jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Tasdi usai sidang saat bersama pengacara dan teman-temannya.

Suap dan gratifikasi diterima Tasdi dari sejumlah kontraktor, anak buahnya di Pemkab serta anggota DPR RI. Yakni terkait sejumlah proyek, di antaranya pembangunan Islamic Centre serta jabatan.

“Menuntut. Majelis hakim pemeriksa perkara terdakwa memutuskan. Menyatakan terdakwa Tasdi secara sah dan meyakinkan korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan primair dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun serta denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kirungan,” kata Kresno Anto Wibowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan amar tuntutannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/1/2019).

Terdakwa Tasdi saat meninggalkan kursi terdakwa.

JPU juga menuntut Tasdi dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politiknya untuk dipilih dalam selama 5 tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Tuntutan dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatan Tasdi tidak mendukung program pemberantasan korupsi penerintah. Mencederai amanat rakyat sebagai bupati.

INFO lain :  SEMA Soal Pengajuan PK Ke-2 Dinilai Multitafsir. Pengadilan Tipikor Semarang Terima Permohonan PK M Thoriq

Hal meringankan, Tasdi bersikap sopan di persidangan, mengakui salah dan menyesal serta belum pernah dihukum.

JPU dalam analisa hukumnya menyatakan, penerimaan suap dan gratifikasi Tasdi bertentangan dengan ketentuan dan jabatannya sebagai kepala daerah. Tasdi dinilai tak dapat membukti seluruh penerimaan uangnya umutu sebagai pendapatan yang sah.

Tasdi saat menyalami dua jaksa KPK yang menuntutnya 8 tahun penjara usai sidang.

Penerimaan Tasdi dari kontraktor, Sekda, Kepala Dinas dan bawahannya serta koleganya diketahui disebut jaksa untuk kepentingan pribadinya. Seperti penerimaan dari Utut Adianto, Wakil Ketua DPR dari PDIP diakui jaksa untuk kepentingan kampanye Pilgub Jateng Ganjar Pranowo.

“Namun uang itu tidak pernah diserahkan ke bendahara partai tapi disimpan terdakwa,” kata jaksa di hadapan majelis hakim terdiri Antonius Widijantono selaku ketua, Sulistiyono dan Robert Pasaribu sebagai hakim anggota.

Seluruh penerimaan Tasdi dikatakan jaksa tidak pernah dilaporkan ke KPK dan justeru digunakan untuk kepentingan pribadi dan politiknya.

Tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Tasdi. Selayaknya, kata jaksa, Tasdi dipersalahkan secarra hukum.

“Sebagai bupati terdakwa justeri mencederau amanat rakyat dengan menerima suap dari proyek dan gratifikasi,” kata jaksa.

Atas bantahan Tasdi yang mengaku, uang-uang yang disita KPK darinya adalah uang honornya dari jabatannya di sejumlah OPD dan Perusda Pemkab Banjarnegara. Jaksa KPK menyatakan hal itu tak bisa dibuktikan dan menganggapnya sebagai modus penerimaan sah.

INFO lain :  Banjir Rob 1,5 Meter Masih Genangi Kawasan Pelabuhan Semarang

Termasuk bantahan penerimaan dari koleganya itu merupakan sumbangan partai, dinilai jaksa tak dapat dibuktikan Tasdi. Sesuai saksi meringankan Tasdi, bendahara DPC PDIP Purbalingga justru mrngatakan, sesuai AD/ART partai, setiap penerimaan dan oengeluaran wajib dicatatkan di partai.

“Namun ternyata penerimaan seperti dari Utut Adianto tidak diserahjan terdakwa ke DPC PDIP Purbalingga, tapi disimpan sendiri,” urai jaksa.

Terhadap sejumlah barang bukti uang yang yang disita penyidik KPK dari Tasdi saat OTT. Serta pengembalian dari sejumlah pihak swasta termasuk anak buah Tasdi di Pemkab Purbalingga, jaksa menyatakan akan merampasnya untuk negara.

Atas tuntutan itu, terdakwa Tasdi dan pengacaranya mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaannya pada sidang berikutnya.

“Nanti akan kami sampaikan pada pembelaan,” kata Tasdi kepada wartawan usai sidang tampak terdiam dan syok.

Suap menyeret Tasdi pada Mei, Juni 2018 yang diterimanya melalui Hadi Iswanto (dipidana) Rp 115 juta dari kontraktor Hamdani Kosen dari yang dijanjikan Rp 500 juta. Uang diberikan Librata Nababan dan Ardira Winata Nababan terkait proyek pembangunan Islamic Center Kabupaten Purbalingga Tahap II (mereka dipidana).

Tasdi juga menerima gratifikasi, menerima sejumlah uang dari pemberian para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Purbalingga. Serta dari bawahannya antara lain dari sekretaris daerah, asisten dan kepala dinas dengan jumlah seluruhnya lebih kurang sebesar Rp1,465 miliar dan USD20.000.

Baik langsung maupun melalui perantaraan Teguh Priyono selaku ajudannya, penerimaan terjadi sejak Oktober 2017 sampai ia ditangkap KPK Mei 2018. Yakni pada Oktober 2017 Rp 300 juta dari Hamdani Kosen melalui Librata Nababan.

INFO lain :  Bupati Purbalingga Akan Ajukan 2 Saksi Meringankan dan Ahli HTN dari Unsoed

Pada 8 Desember 2017 sebesar Rp 300 juta dari Hamdani dan Librata yang diserahkan lewat Teguh Priyono. Pada 8 Desember 2017 menerima uang Rp 100 dari Hamdani dan Librata dan diserahkan langsung ke Tasdi. Pada Desember 2017 menerima uang USD20.000 dari Hamdani melalui Librata.

“Penerimaan dari Priyo Satmoko selaku Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Purbalingga Rp 50 juta,” lanjut jaksa dalam dakwaannya.

Penerimaan pada Februari 2018 sampai Maret 2018 sebesar Rp 50 juta dari Nugroho Prio Utomo selaku Kepala bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Purbalingga. Penerimaan Rp52,5 juta dari Mohammad Najib selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Sebesar Rp 52,5 juta dari Satya Giri Podo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Maret 2018 terdakwa menerima uang Rp 180 juta dari Utut Adianto Wahjuwidajat selaku anggota DPR RI periode tahun 2014-2019 melalui Teguh Priyono di Pendopo rumah dinas bupati. Penerimaan lain, Maret Rp 50 juta dari Wahyu Kobtardi, Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingg.

Mei 2018 Tasdi juga menerima Rp 360 juta dari Tri Gunawan Setyadi, Asisten Administrasi Umum SETDA Pemerintah Daerah Purbalingga. Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan Tasdi ke KPK.

(far)