Semarang – Seorang PNS guru Kota Semarang, Bisaratul Choriah (59), diadili terkait perkara dugaan pidana fidusia. Bersama anaknya, Irawan Hendra Sasmita, warga Jalan Pinus 1008 Kaligetas RT 4 RW 08, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang itu disangka melakukan pidana.
Bisaratul dinilai tidak memenuhi kewajibannya membayar kredit kendaraan kepada leasing.
Baca terkait : Guru SD Semarang Cabuli Lima Murid Sendiri Mulai Diadili
Perkara yang menyeret PNS Golongan IV/a yang bertugas di OPD Dinas Pendidikan itu diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Atas kasusnya itu Bisaratul tidak ditahan.
Perkara terdakwa diperiksa majelis hakim terdiri Manungku Prasetyo (ketua), Pudji Widodo dan Andi Risa Jaya (anggota) dibantu Panitera Pengganti, Ali Nuryahya. Rabu (6/2/2019) sidang perdananya diagendakan digelar.
“Perkara masuk pengadilan, Kamis, 24 Januari 2019 dalam nomor perkara 82/Pid.Sus/2019/PN Smg. Perkara Bisaratul Choriah ditangani penuntut umum Omar Dhani SH Mhum,” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Terkait : KONI Kota Semarang Langgar Ketentuan Terkait LPJ dan Kepengurusannya
Sesuai dakwaan, Bisaratul Choriah dinilai bersalah bersama Irawan Hendra Sasmita (terdakwa dalam perkara lain). Kasus terjadi Rabu 27 April 2016 sekitar pukul 12.15 WIB di kantor Notaris Agnes Mari Lanny Widjaja S.H di kantor Jlalan Taman Kradenan Asri Blok C 8 RT 01 RW 03 Kelurahan. Sukorejo Kecamatan Gunungpati Semarang.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia,” kata Noerma.
Bisaratul selaku pemberi fidusia, bersama sama dengan anaknya Irawan Hendra Sasmita sebelumnya, pada 27 April 2016 melakukan perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia di notaris. Kreditur/penerima fidusia adalah PT Sinarmas Multi Finance Semarang di Dr. Wahidin 62 B Semarang.
Lainnya : Palsukan Akta Nikah dan Akta Lahir, Guruh Yudha Sambugo Terancam Pidana
Obyek atas fidusia, sebuah mobil Daihatsu, Model/jenis : F651RV-GMDFJ (4X2) M/T, Tahun 2012 abu-abu metalik dalam keadan bekas. Berdasarkan dokumen pembiayaan Bisaratul Choriah, selaku pembeli.
“Diketahui, sebenarnya yang mengambil obyek fidusia adalah anaknya bernama Irawan Hendra Sasmita,” sebut Omar Dhani, jaksa penuntut umum Kejati Jateng dalam surat dakwaannya.
Bisaratul disebut tidak menerangkan kepada PT SInarmas bahwa yang mengajukan kredit adalah anaknya.
Berdasarkan data di PT. Sinarmas Multi Finance Semarang harga mobil bernomor rangka MHKV1BA2JCK024224, nomor mesin DL29886, No.Polisi : H-8589-GY serta Nomor BPKB J003836181, atas nama CV Prima Auto Raya itu Rp 145.650.000. Berdasarkan data uang muka, berdasarkan kwitansi yang diberikan Rp 47.350.152.
“Sesuai dokumen pembiayaan dari harga Rp 145 juta dengan uang muka Rp 47 juta, terdapat pokok hutang Rp 109 juta dengan angsuran Rp 3,2 juta dalam jangka waktu 4 tahun atau 48 bulan,” jelas jaksa.
Berdasarkan Kartu AR Histori pembayaran Bisaratul pernah melakukan pembayaran sebanyak 3 kali angsuran. Yakni angsuran ke 1 sampai ke 2, totalnya Rp 6.538.000. Sementara angsuran ke 3 dibayar marketing Sinarmas karena masih menjadi tanggungannya.
Bisaratul dinilai tidak melakukan pembayaran dari mulai angsuran ke 4 sampai dengan angsuran ke 48 yang masih menjadi tanggungannya senilai Rp 102,9 juta.
Atas kasusnya, Bisaratul dijerat primair dengan pasal 35 UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidair pasal 36 UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Atau kedua pasal 372 KUHP jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” lanjutnya.
(far)















