Semarang – Sidang perdana pemeriksaan Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi mulai digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/10). Sidang digelar dengan acara pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaan, Tasdi didakwa tellah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi. Penerimaan itu dilakukan Tasdi baik langsung atau lewat ajudannya dari kontraktor, anak buahnya di Pemkab serta anggota DPR RI.
Sesuai dakwaan, suap diterima Tasdi sebesar Rp 115 juta dan gratifikasi sebesar Rp 1,4 miliar. Suap menyeret Tasdi pada Mei, Juni 2018 di Pendopo Bupati Purbalingga serta lokasi proyek pembangunan Islamic Centre.
Selaku Bupati Purbalingga periode tahun 2016 – tahun 2021 ia didakwa menerima uang suap melalui Hadi Iswanto (dituntut terpisah) Rp 115 juta dari Hamdani Kosen dari yang dijanjikan Rp 500 juta. Uang diberikan Librata Nababan dan Ardira Winata Nababan terkait proyek pembangunan Islamic Center Kabupaten Purbalingga Tahap II (lanjutan).
Selaku bupati, Tasdi juga menerima gratifikasi, menerima sejumlah uang dari pemberian para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Purbalingga. Serta dari bawahannya antara lain dari sekretaris daerah, asisten dan kepala dinas dengan jumlah seluruhnya lebih kurang sebesar Rp1,465 miliar dan USD20.000.
“Baik itu diterima langsung terdakwa maupun melalui perantaraan Teguh Priyono selaku ajudannya,” kata tom jaksa terdiri Kresno Anto Wibowo, Ikhwan Fernandi Z, Roy Riady dan Moch Takdir Suhan.
Penerimaan itu terjadi sejak Oktober 2017 sampai ia ditangkap KPK Mei 2018. Yakni pada Oktober 2017 Rp 300 juta dari Hamdani Kosen melalui Librata Nababan. Pada 8 Desember 2017 sebesar Rp 300 juta dari Hamdani dan Librata yang diserahkan lewat Teguh Priyono.
Pada 8 Desember 2017 menerima uang Rp 100 dari Hamdani dan Librata dan diserahkan langsung ke Tasdi. Pada Desember 2017 menerima uang USD20.000 dari Hamdani melalui Librata.
“Penerimaan dari Priyo Satmoko selaku Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Purbalingga Rp 50 juta,” lanjut jaksa di hadapan majelis hakim terdiri Antonius Widijantono selaku ketua, Sulistiyono dan Robert Pasaribu sebagai hakim anggota.
Penerimaan pada Februari 2018 sampai Maret 2018 sebesar Rp 50 juta dari Nugroho Prio Utomo selaku Kepala bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Purbalingga. Penerimaan Rp52,5 juta dari Mohammad Najib selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Sebesar Rp 52,5 juta dari Satya Giri Podo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga.















