Damai, Terdakwa Penggelapan Rp 2,75 Miliar Divonis 4 Bulan Penjara

oleh

NisSolo – Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo telah menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa perkara penggelapan uang Rp 2,75 miliar milik keluarga PT Djitoe, Alex Abdur Rahman (51). Alex divonis oleh majelis hakim pemeriksa perkaranya dengan pidana empat bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surakarta sebelumnya.

“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindakan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP. Dengan ini, Majelis Hakim menjatuhi hukuman selama empat bulan penjara,” terang Ketua Majelis Hakim PN, Azharyadi membacakan vonis hukuman, Selasa (26/6/2018).

INFO lain :  Pemerintah Gelar OP Beras di Surakarta

Dalam pertimbangan putusannya, majelis menilai telah ada kesepakatan perdamaian antara saksi korban atau pelapor, Michiko Soesantyo (49) dengan terdakwa atas kerugian yang ditimbulkan korban. Dalam isi perjanjian, setelah dilakukan perhitungan dan kesepakatan berdasar uang yang masih digelapkan, terdakwa telah mengembalikan uang sesuai persetujuan saksi korban.

Surat perjanjian antara saksi korban dan terdakwa tersebut diserahkan ke majelis hakim dalam sidang pada Senin (25/7). Berhubung ada surat perjanjian sebelum sidang putusan, hal itu menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara dalam sidang di PN Kota Solo, pada Selasa (26/6/2018).

INFO lain :  Pohon Tumbang TImpa Rumah Warga di Wonogiri

Atas putusan hakim, terdakwa Alex didampingi penasihat hukumnya Arsi Nurmuntaha SH akhirnya menerima putusan. Hal senada diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Didik Aryanto SH.

“Kami menerima putusan hakim,” kata terdakwa di kursi pesakitan.

Kasus ini terungkap, setelah perkara ini disidangkan di PN Surakarta, Kamis (3/5/2018) lalu. Semula pihak keluarga Michiko menginvestasikan beberapa surat berharga yang nilainya sekitar 19,5 miliar di perusahaan investasi Berkat Bumi Citra (BBC) Jakarta.

Setelah bisnis investasi tersebut macet, Michiko dan keluarganya meminta bantuan kepada Alex Abdur Rahman untuk mengurusnya. Dalam proses pengurusan, timbul berbagai permasalahan. Dengan terpaksa, Michiko bersama keluarga harus mengeluarkan dana Rp 8,750 miliar.

INFO lain :  Bos PT Trinity Seluler Indonesia Albert Joseph Wienata Digugat PKPU dan Terancam Dipailitkan

Ketika mengurus pengembalian surat berharga milik Michiko beserta keluarganya, alokasi dana yang dikeluarkan Alex berkisar Rp 4 miliar. Sisa dana yang masih Rp 4,750 miliar akhirnya terungkap setelah orang kepercayaan BBC, Laksa (42) menelusuri pemilik surat berharga yang dibantu Alex untuk mengurusnya.

Begitu diketahui ada selisih sisa dana untuk mengurus penarikan beberapa surat yang diinvestasikan ke BBC, Alex akhirnya mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Michiko.