Adapun selisih uang Rp 2,750 miliar yang masih ditangan Alex rupanya tidak dikembalikan kepada Michiko. Lantaran masih ada uang yang digelapkan, Michiko akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Solo, pada awal 2018.(edit)
Damai, Terdakwa Penggelapan Rp 2,75 Miliar Divonis 4 Bulan Penjara














