Semarang – INFOPlus. Polda Jawa Tengah (Jateng) melarang penggunaan kendaraan dengan knalpot brong di masa kampanye terbuka Pemilu 2024. Selain melanggar hukum, penggunaan knalpot bring juga bisa memicu konflik sosial.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu mengungkapkan penggunaan knalpot brong dilarang selama masa kampanye terbuka, 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Bahkan, larangan penggunaan knalpot brong oleh para peserta kampanye akan dimasukan ke dalam surat izin pelaksanaan kampanye oleh partai politik yang diterbitkan pihak kepolisian.
“Akan dituangkan dalam surat izin, hal ini nanti juga akan disampaikan Direktorat Intelkam ke pimpinan-pimpinan parpol (di Jateng),” tutur dia, Kamis (4/1).
Di sisi lain, Polda Jateng juga akan melakukan sosialisasi dan penertiban secara masih terhadap kendaraan berknalpot brong melalui jajaran Ditlantas dan polres jajaran.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Polisi Sonny Irawan menambahkan pelarangan knalpot brong selama masa tahapan kampanye rapat umum Pemilu 2024 murni karena aspek profesionalitas dalam penegakan hukum.
Menurutnya, pelarangan tersebut dapat ditinjau dari dua aspek, yakni hukum dan sosiologis.
“Knalpot brong saat digunakan untuk kampanye ditakutkan akan menimbulkan dampak lain sehingga kami minta massa (kampanye) tidak menggunakan kampanye brong,” paparnya.
Dari aspek hukum , lanjut dia, telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.
Adapula aturan dari lembaga lain, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
“Dalam aturan tersebut diatur misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc itu 80 desibel. Kami punya alat untuk mengukurnya, nah knalpot brong melebihi dari desibel yang ditentukan,” terangnya.
Sedangkan dari pendekatan sosiologis, bahwa penggunaan knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
“Selain itu, knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan memancing konflik sosial. Kasus itu sudah terjadi di Magelang dan Pati ada bentrokan kelompok akibat knalpot brong. Jadi aspek hukumnya ada, aspek sosiologisnya juga ada. Dan ini yang harus kita sosialisasikan bersama kepada masyarakat, kenapa kok knalpot brong itu dilarang penggunaannya,” ucapnya.












