Polda Jateng Larang Knalpot Brong saat Kampanye, Picu Konflik Sosial

oleh
Polda Jateng melarang penggunaan knalpot brong selama masa kampanye terbuka Pemilu 2024. (Foto: Humas Polda Jateng)

Dirlantas Sonny menambahkan penindakan knalpot brong sebenarnya secara rutin terus dilakukan oleh Polda Jateng dan polres jajara . Namun karena kurang terekspos, terkesan jarang sekali dilakukan.

Berdasar catatan, Polda Jawa Tengah selama kurun waktu tahun 2022-2024 telah menindak knalpot brong sebanyak 324.925 unit.

Tahun 2022, polres terbanyak yang melakukan penindakan adalah Polres Wonogiri sebanyak 3.533 knalpot. Tahun 2023, polres terbanyak melakukan penindakan Polres Magelang Kota sebanyak 9.113 knalpot.

INFO lain :  Mengendap di Bank Rp 278 Triliun Dana Pemda, Jokowi Perintahkan Segera Dibelanjakan

Sedangkan awal tahun 2024, polres terbanyak dilakukan oleh Polres Boyolali sebanyak 196 knalpot.

INFO lain :  Panen Cabai dan Sayur, Kelurahan Bulusan Semarang Sukses Terapkan Urban Farming Inisiasi Mbak Ita

“Jadi sudah rutin dilakukan dan sudah sering dilakukan penindakan tegas,” tegasnya.

Sonny menggarisbawahi, dalam memberantas penggunaan knalpot brong, pihaknya tidak mau hanya menjadi pemadam kebakaran. Upaya pencegahan dan sosialisasi dilakukan secara menyeluruh dari hulu dan hilir. Karena itu, produsen dan bengkel akan ikut disisir untuk diberikan sosialisasi.

INFO lain :  Laga PSIS vs Persebaya Ditunda, Begini Reaksi Yoyok Sukawi

“Produsen dan bengkel tolong dihentikan. Misal tidak, nanti kami gandeng Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), karena target kami Jateng itu zero knalpot brong,” pungkasnya. (Ags/Mw)