Semarang – INFOPlus. Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polrestabes Semarang menggelar rekonstruksi pembunuhan driver Maxim di Mugas Kota Semarang, Kamis (21/9). Terungkap, tersangka menusuk di titik mematikan tubuh korban.
Rekonstruksi pembunuhan bermotif perampokan terhadap driver Maxim ini digelar di lokasi kejadian di Jalan Mugas Dalam RT 4 RW 1 Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan. Tersangka Baghastian Wahyu Kisara (27), warga Karanganyar, dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Jaksa penuntut Kejari Semarang, Supinto Priyono mengungkapkan rekonstruksi memperagakan sekitar 25 adegan. Di awali tersangka memesan angkutan secara online lewat aplikasi Maxim. Sebelumnya ia sudah memasan dua kali namun dicancel lantaran mobil tidak sesuai yang ditargetkan.
“Dia (tersangka) memilih yang (mobil) bagus. Karena pemesanan pertama dan kedua mendapatkan yang jelek, kemudian mendapatkan mobil yang dibawa pelaku,” kata dia.
Sesampainya di Mugas atau lokasi kejadian, tersangka menodongkan pisau yang telah disiapkan. Korban sempat membalikkan badan guna menghindari todongan namun direspons dengan tusukan yang menghujam tubuhnya beberapa kali. Tersangka memperagakan cara menusuk dan titik tubuh korban yang ditusuk, yakni di bagian leher dan dada.
“Hal yang dilakukan tersangka bukanlah melukai tetapi mematikan. Korban juga ditusuk di bagian dada sebelah kiri. Jadi semuanya titik mematikan bukan melumpuhkan,” jelas Supinto.
Dikatakan, hasil rekonstruksi tersebut memperlihatkan hal yang sama dengan isi berkas penyidikan tersangka. Karenanya, jaksa semakin mantap untuk mendakwa Baghastian dengan pasal 340, 339, dan 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman tertinggi adalah hukuman mati.
“Ancaman dikenakan tersangka merupakan ancaman maksimal. Dari sini penyidik akan melengkapi berkas, jadi ketika dilimpahkan ke kejaksaan berkas sudah dinyatakan lengkap,” imbuh dia.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Andika Oktavian Saputra menambahkan saat ini penyidik dalam proses melengkapi berkas perkara. Menurutnya hasil rekontruksi sesuai dengan pra rekonstruksi awal.
“Selanjutnya kami akan lengkapi berkas dan kami berikan kepada jaksa untuk dikoreksi. Segera kami limpahkan,” imbuhnya.
Sementara itu penasihat hukum tersangka dari LBH Ratu Adil, Taufiqurohman menyatakan siap mendampingi tersangka hingga ke pengadilan. Dirinya membenarkan tersangka terancam hukuman mati.
“Tersangka ada rencana dan niat. Dari awal ingin mengambil mobil, kami upayakan hukuman seringan-ringannya,” kata dia. (Ags/Mw)












