Batang – Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dilakukan seorang pemuda kampung di Desa Tulis Kecamatan Tulis Kabupaten Batang. Pemalakan dilakukan Aji Wibowo bin Muhidin, terhadap seorang pengendara yang melintas di jalan kampungnya. Pelaku yang ditangkap, ditetapkan tersangka, ditahan dan segera disidang atas perbuatannya.
Informasi yang dihimpun di Pengadilan negeri (PN) Batang, perkara Aji Wibowo telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Batang ke pengadilan.
“Dilimpahkan Senin 4 Juni 2018 dalam klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Perkaranya masuk dan terdaftar nomor 80/Pid.B/2018/PN Btg,” kata seorang petugas Panitera Pengganti di PN Batang, Senin (4/6/2018).
Pelimpahan dilakukan berdasarkan surat pelimpahan Kamis, 31 Mei 2018 dalam surat nomor B-1022/0.3.4/Epp.2/05/2018. Perkaranya ditangani Jaksa Penuntut Umum Arfan Halim.
Kasus menyeret Aji Wibowo bin Muhidin terjadi pada Rabu 28 Maret 2018 sekitar jam 13.00 WIb lalu di Jalan Desa Tulis Kecamatan Tulis Kabupaten Batang. Secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memberikan sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain.
Bermula pada waktu dan tempat tersebut, awalnya tersangka Aji Wibowo sedang berada di pinggir jalan Desa Tulis Kecamatan Tulis Kabupaten Batang melihat seorang pelajar sekolah sedang mengendarai sepeda motor. Dia yang sendirian melintas di jalan tersebut dari arah Selatan ke Utara lalu oleh tersangka dihentikannya.
Kepadanya, tersangka mengatakan “Ndi, njaluk duwite” (Mana, minta uangnya).
Mengetahui akan dimintai uang, lalu pelajar tersebut pergi menghindari. Atas hal itu tersangka dengan menggunakan sepeda motor Vario No.Pol. G-2688-WB mengejar pelajar tersebut tetapi tidak berhasil mengejar.
Ketika itu, tersangka berpapasan dengan sebuah mobil yang ditumpangi saksi Tenri Pakkua Andi bersama 4 orang temannya yang merupakan karyawan PT Bosowa. Tersangka menghentikan mobil tersebut dengan menghentikan sepeda motor yang dikendarai di depan mobil tersebut.
Pelaku Aji Wibowo lalu menghampiri mobil tersebut lalu dan memintainya duit. “Pak, bagi duit dua ratus ribu rupiah untuk beli minuman”.
Atas permintaan itu, Tenri Pakkua menjawab. “Pak, di kantor saja jangan di jalan. Saya lagi tidak bawa duit”.
Atas jawaban itu, tersangka mengatakan “Tidak boleh lewat kalau tidak kasih duit, kalau mau lewat tabrak saja tuh motor”.
Karena merasa ketakutan dengan ancaman pelaku dan tidak boleh lewat jalan tersebut lalu Tenri yang hanya membawa uang Rp 50.000 akhirnya patungan dengan temannya yaitu saksi Hermawan, Darmawan Mas dan Muhamad Miswar amal Sam masing-masing Rp 50.000 hingga terkumpul Rp 200 ribu.















