Uang itu kemudian diserahkan kepada tersangka. Lalu tersangka mengatakan uang sejumlah tersebut untuk pemuda Dukuh Kadiran.
Tersangka pergi meninggalkan Tenri dan teman-temannya yang kemudian melanjutkan perjalanan ke kantor PT Bosowa di Desa Wringin Gintung Kecamatan Tulis Kabupaten Batang.
Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut Tenri mengalami kerugian sekitar Rp 200 ribu atau setidaknya sekitar jumlah itu.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Â KUHP,” kata jaksa dalam berkas perkaranya.edi















