Kepala BPN Semarang Disebut Perintahkan Anak Buahnya Pungli Berjamaah

oleh

Semarang – Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Sriyono disebut terlibat atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang menyeret anak buahnya, Windari Rochmawati, mantan Kasubsie Pemeliharan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT. Sriyono yang akhirnya dilengser April 2018 lalu dari jabatannya itu disebut memerintahkan Windari melakukan pungli. Ironisnya lagi, perintah itu secara terbuka juga disampaikan ke seluruh anak buahnya.

Sriyono yang sempat ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejari Semarang itu mengetahui dan memerintahkan anak buahnya di BPN menerima gratifikasi dari notaris/ PPAT.

Perintah itu terkait program percepatan pelayanan Sriyono di BPN Semarang. Meski begitu, hingga sekarang kejaksaan belum menyeret Sriyono karena dinilai belum cukup bukti.

INFO lain :  Profil Wilaiwan Boonyiam, Penyanyi Asal Thailand Penyelundup Sabu 1 Kg ke Semarang

Fak itu adanya perintah itu diungkapkan Ismawan Heru Anggoro, salah seorang saksi saat diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Windari di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/5/2018).

Ismawan saat kasus terjadi menjabat Kasie Hubungan Hukum Pertanahan atau atasan Windari itu mengungkapkannya.

“Ya. Pungli itu dibenarkan atau dibolehkan Pak Sriyono sepanjang tidak mematok tarif,” kata saksi Ismawan di hadapan majelis hakim terdiri Ari Widodo ketua, Sastra Rasa dan Sininta Y Sibarani selaku anggota.

Dalam berita acara pemeriksaan Ismawan mengungkapkan, Sriyono mengetahui adanya pungli di BPN. Sriyono, kata dia, pernah memberi arahaan kepada anak buahnya untuk memungut diluar tarif secara seikhlasnya.

INFO lain :  Fakta Hukum Perkara Korupsi Lahan Bulog Grobogan Menurut Majelis Hakim

“Saya lupa tepatnya. Sekitar 2017. Selama saya menjabat. Disampaikan ke banyak karyawan. Dalam rapat,” kata saksi dalam sidang.

Diterangkan saksi Ismawan pula, karena kewenangannya, Sriyono memperbolehkannya.

“Ya. Dibenarkan atau dibolehkan Pak Sriyono sepanjang tidak patok tarif. Ya kalo kasih diterima. Tidak mematok. Tidak meminta dan tidak maksa dan seikhlasnya. Ya itu saja,” kata saksi dalam sidang yang sempat membantah tak mengetahui adanya paraktik pungli.

Praktik pungli di BPN Semarang diakui pula terjadi di sejumlah seksi bagian lain. Kasubsi Pendafataran Hak atas Tanah, Machmud mengakui hal itu.

INFO lain :  Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia. Langsung Pakai Rompi Oranye

“Ya. Saya menerima juga,” kata saksi, anak buah Ismawan mengakui.

Senada diakui saksi Krisnawati, Kasubsie Penataan Pertanahan. Diakuinya sesuai berita acara pemeriksaan, tarif pungli berkisar antara Rp 250 ribu sampai Rp 2 juta.

Sebulan berkas yang diprosesnya ntara 30 sampai 40 dokumen. Uang itu, kata sia, dihimpun dan digunakan untuk kepentingan kantor dan dibagi-bagi ke staf.

“Yang terima saya sendiri dan digunakan untuk iuran dan dibagikan ke staf. Untuk keperluan tamu. Benar ada yang ngasih dan saya menerima. Perbulan rata-rata tidak mesti. Intinya menerima,” kata dia mengakui.