Windari Rochamawati (48), didakwa atas pungli daan gratifikasi antara Oktober 2017 sampai Senin 5 Maret 2018 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadapnya. Dia memungut diluar ketentuan atas pelayanan pengecekan sertifikat, peralihan hak atas tanah.
Windari menyuruh stafnya merekap data pengecekan sertifikat dari Oktober 2017 sampai dengan Februari 2018. Rekapan berisi nomor berkas, nomor sertifikat, nama kelurahan, nama PPAT lalu dijadikan dasar Windari menagih ke para PPAT.
Pungli dilakukan sejak Oktober 2017, berkisar antara Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu atas bea pengecekan sertifikat. Untuk pelayanan peralihan hak Windari memerintahkan staf merekap sejak Juli 2017 sampai Januari 2018. Setiap satu kali pelayanan balik nama dikenakan biaya berkisar rata-rata Rp 275 ribu.
Total uang yang dipungut terdakwa dari para PPAT di Kota Semarang sebesar Rp 597,9 juta. Windari dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) nomor 20/ 2001 perubahan UU nomor 31/ 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau Kedua pasal 11 Undang-Undang yang sama.(edi)















