Khayub M Lutfi Didakwa Suap Bupati Kebumen Rp 4,9 Miliar

oleh

Semarang – Sidang perdana pemeriksaan perkara dugaan suap proyek Kebumen tahun 2016 dengan terdakwa Khayub Muhamad Lutfi mulai digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/5/2018). Agenda sidang, pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaannya, JPU KPK mengungkapkan, Khayub Muhamad Lutfi telah melakukan penyuapan kepada Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad sebesar Rp 4,9 miliar. Suap itu terjadi sejak April sampai September 2016.

“Suap diberikan agar Bupati Kebumen memberikan proyek-proyek yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 untuk Khayub dan teman-teman pengusahanya,” kata Fitroh Rohcahyanto JPU KPK membacakan dakwaannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

INFO lain :  Bocah di Cilacap Tewas Diduga Akibat Keracunan Permen

Dikatakannya, suap Rp 4,980 miliar diberikan kepada Mohammad Yahya Fuad (Bupati Kebumen Periode 2016 – 2021) melalui Barli Halim, Adi Pandoyo dan Hojin Ansori. Diungkapnya, suap bermula Maret 2016 saat PT Karya Adi Kencana (KAK) milik Khayub mengikuti lelang proyek pembangunan RSUD Prembun Type C.

Seminggu sebelum penetapan pemenangnya, Khayub didatangi Barli Halim yang ditugasi M Yahya Fuad menarik uang ijon atau fee proyek 5 persen jika PT Karya KAK ingin dimenangkan.

Atas permintaan Khayub menyanggupi memberi Rp 1 miliar. PT KAK ditetapkan pemenang dan Khayub memberi Rp 1 miliar. Usai lelang RSUD Prembun, Khayub tak pernah lagi menang proyek di Kebumen sehingga terjadi keributan antara Khayub dengan timses bupati.

INFO lain :  Korupsi Bantuan Alat Berat DKP Brebes 2016 Diendus Kejaksaan

Meredakan itu, Adi Pandoyo menginisiasi pertemuan bersama dan sepakat akan mengerjakan proyek-proyek di Kebumen. Yahya Fuad kemudian menyampaikan adanya jatah alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2016 sekitar Rp 100 miliar. Dana itu akan dibagi-bagi salah satunya kepada Khayub senilai proyek Rp 36 miliar.

“Yahya Fuad meminta kompensasi agar Khayub memberi uang ijon atau fee 7 persen. Fee nantinya diserahkan melalui Adi Pandoyo. Atas permintaan tersebut Khayub menyetujuinya,” lanjut JPU di hadapan majelis hakim diketuai Antonius Widijantono.

INFO lain :  Segera Diadili, 2 Eks Bos BRI Cabang Purbalingga Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar Tak Ditahan

Memenuhi permintaan itu, Khayub mengumpulkan uang dari teman-teman pengusaha. Total terkumpul Rp 2,5 miliar. Uang itu lalu diberikan ke Fuad lewat Adi Pandoyo bertahap.

September 2016 Hojin daan Muji Hartono menemui Khayub dan menawarkan jatah proyeknya Rp 18 miliar dikerjakannya dengan fee 7 persen. Khayub menyetujuinya. Dia lalu menawarkan paket-paket proyek tersebut dan mengumpulkan uang ijon seluruhnya Rp 1,620 miliar.

Dari jumlah itu, Khayub menyerahkan Rp 1,480 miliar ke Hojin. Sesuai kesepakatan akhirnya mendapat proyek bersumber DAK pada APBDP 2016.