Semarang – Perkara korupsi pengadaan lahan Bulog Kabupaten Grobogan senilai Rp 25 miliar telah dijatuhi vonis terhadap H Kusdiyono (79), sebagai terdakwa pertamanya.
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang pada Senin tanggal 21 Maret 2022 lalu telah menjatuhkan vonisnya.
Mbah Kusdiyono terbukti korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair dengan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp4.999.421.705 dan terhadap uang sebesar Rp900 juta dan 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Fortuner Tahun 2014, Nomor Polisi K 7777 BJ yang telah dititipkan Terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Grobogan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Majelis hakim terdiri Arkanu (ketua), Joko Saptono dan Alfis Setyawan (anggota majelis hakim) dari pemeriksaan, menemukan sejumlah fakta hukum. Berikut fakta hukum menurut majelis.
Perum Bulog pada September 2016 Perum Bulog berencana melakukan pembangunan Modern Rice Milling Plant (MRMP), Corn Drying Centre (CDC) dan Gudang Kedelai Perum Bulog, atas rencana tersebut pada tanggal 5 September 2016, Tri Wahyudi Saleh selaku Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog melalui faksimili perihal Izin Prinsip Jasa Pergudangan Komoditi Jagung kepada seluruh Kepala Divisi Regional (Kadivre).
Pada tanggal 13 September 2016, Gatot Hendro Waluyo selaku Kepala Subdivre Semarang, Zufron selaku Kepala Gudang Bulog Grobogan dan bersama-sama mitra bulog yaitu Terdakwa melakukan survey lokasi di Desa Mayahan dan bertemu dengan Rustiyono selaku Kepala Dusun dan Sairozi selaku Kepala Desa Mayahan. Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan, pada tanggal 16 September 2016 dan tanggal 13 Februari 2017, Gatot Hendro Waluyo selaku Kepala SubDivre Semarang membuat surat faksimili kepada Kepala Perum Bulog Divre Jateng, perihal pergudangan komoditi jagung dan rencana pembangunan MRMP.
Lokasi pembangunan gedung baru untuk penyimpanan jagung dan kedelai diusulkan di Jl. Purwodadi-Blora KM.06, Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan dengan luas tanah + 6 Ha.
Sehubungan tanahnya cukup luas, diusulkan agar rencana pembangunan MRMP juga di lokasi yang sama; dan
Hasil survey di lokasi perkiraan harga tanah sebesar Rp400.000,00 sampai dengan Rp450.000,00 per m2.
Para pemilik tanah yang terdiri dari 22 orang telah memberikan kuasa untuk menjual tanah mereka, kepada: Rustiyono, Ngarmin, Amsori, Suparno, Masluri, Bejo. Para penerima kuasa disebut dengan Tim Desa/Panitia Desa, pemberian kuasa oleh para pemilik tanah diketahui oleh Sairozi selaku Kepala Desa Mayahan.
Berdasarkan pertemuan di Kantor Balai Desa Mayahan yang dihadiri Sairozi, Rustiyono, Ngarmin, Amsori, Suparno, Masruri dan Bejo bersama sama waga para pemilik tanah. Para pemilik tanah menyepakati untuk tanah bagian depan seharga sebesar Rp1 miliar yang terdiri dari 5 blok, sedangkan untuk tanah bagian belakang seharga Rp 270 juta per-meter. Harga tersebut merupakan harga bersih yang diterima para pemilik tanah (penjual) tanpa adanya pemotongan pembayaran pajak penjual, biaya tasyakuran dan biaya-biaya lainnya.
Kuasa Jual ke Terdakwa
Pada tanggal 20 September 2017, Tim Desa memberikan kuasa menjual kepada Terdakwa atas tanah yang terletak di Jl. Raya Purwodadi-Blora KM.06, Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan (Blok Ubin/Blok Ngroto) depan RM. Mekarsari/PT. Glorindo seluas ± 5,3 Ha. Terdakwa sebagai penerima kuasa diberikan hak untuk menawarkan tanah dimaksud kepada Bulog Pusat, terkait transaksi jual beli kewenangan sepenuhnya kepada para pemberi kuasa, surat kuasa ini diketahui Sairozi selaku Kepala Desa Mayahan.
Bahwa pada tanggal 25 September 2017 Djono Nur Ashari selaku Kepala Perum Bulog Divisi Regional Jawa Tengah mengeluarkan Surat Perintah Panitia Pengadaan Tanah Bulog SP DIVRE Jateng.
Tanggal 25 September 2017 Kadivre Jawa Tengah mengirim Faksimili kepada Gatot Endro Waluyo selaku Kasubdivre Semarang perihal Tindak Lanjut Rencana pengadaan Tanah untuk pembangunan Insfrastruktur Pasca Panen (Dana PMN). Kadivre Jawa Tengah juga memerintahkan Sri Hartati selaku Kasi Umum pada tanggal 25 September 2017 untuk mengecek lokasi di Desa Mayahan bersama Pramono dan diantar oleh Terdakwa.
Pada tanggal 25 September 2017 Tim Desa/Panitia Desa dengan Surat Nomor 01/IX/207 telah mengajukan penawaran harga tanah seluas ± 50.000 M2, yang ditujukan kepada Direktur Bulog Pusat Direksi Aset seharga Rp500.000,00 per-M2 dengan jumlah nilai penawaran untuk tanah seluas 53.971M2 sebesar Rp 23.833.500 dan pada tanggal 9 Oktober 2017 Tim Desa/Panitia Desa dengan alasan berdasarkan hasil musyawarah antara pemilik tanah dengan pemegang kuasa penjualan tanah bersama dengan pemerintah desa pada tanggal 6 Oktober 2017, kembali menyampaikan perubahan penawaran tanah menjadi sebesar Rp 475.000,00 per-M2 dengan jumlah nilai penawaran untuk tanah seluas 60.510M2 sebesar Rp28.742.250.000. Surat penawaran tersebut ditandatatangani oleh Rustiyono, Amsori, Suparno, Masruri dan Bejo dan mengetahui Sairozi selaku Kepala Desa Mayahan.
Pada tanggal 23 November 2017 Djoni Nur Ashari selaku Kepala Perum Bulog Divre Jawa Tengah melalui Surat Nomor 1213/11030/11/2017 kepada Terdakwa menyampaikan pemberitahuan minat beli tanah.
Perum Bulog telah menunjuk Konsultan Appraisal untuk menilai kewajaran harga yang ditawarkan. Tanggal 28 Desember 2017 Kepala Perum Bulog Divre Jawa Tengah memerintahkan KJPP Immanuel, Johnny dan Rekan untuk melaksanakan Pekerjaan berupa jasa Penilaian/Appraisal. Tanggal 9 Januari 2018 Sugiarni selaku Kabid Minku menerima laporan penilaian tanah untuk pembangunan MRMP, CDC dan Gudang Kedelai di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan dari KJPP Immanuel, Johnny dan Rekan dengan hasil nilai pasar adalah sebesar Rp24.337.400.000.
Tanggal 23 Januari 2018 berdasarkan penilaian/appraisal tersebut Panitia Pengadaan Tanah Perum Bulog Divre Jateng membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Tanah di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp24.337.000.000. HPS disetujui oleh Djoni Nur Ashari selaku Kadivre Jawa Tengah.
Negosiasi
Selasa tanggal 13 Februari 2018 Panitia Bulog Jawa Tengah menghubungi Terdakwa untuk memfasilitasi pertemuan negosiasi ke-I (pertama) pengadaan tanah antara panitia pengadaan tanah Bulog dengan pemilik tanah yang bertempat di Balai Desa Mayahan. Acara dihadiri Panitia Pengadaan tanah Perum Bulog. Ihsan selaku Waka Divre Bulog Jawa Tengah. Para Pemilik tanah warga Desa Mayahan. Pihak Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pihak Pemerintah Desa Mayahan. Pihak Kecamatan Tawangharjo. Paul Christian, SH.,Mk.n selaku Notaris Perum Bulog. Rustiono, Ngarmin, Amsori dan Suparno selaku Tim/Panitia Desa H. Kusdiyono selaku Kuasa Penjual Tanah.
Hasil negosiasi pertama tanggal 13 Februari 2018 pada pokoknya sebagai berikut: Harga penawaran yang disampaikan oleh 22 pemilik tanah sebesar Rp450.000/m2 termasuk PPh 2,5% merupakan hasil kesepakatan dari seluruh pemilik tanah yang posisinya berada di belakang, tengah maupun depan. Sedangkan pihak Bulog menyampaikan menawar sebesar Rp424.000,00 /m2 per meter persegi.
Pada tanggal 22 Februari 2018 dilakukan negosiasi ke-II (kedua) dengan hasil, harga Negosiasi ulang yang disampaikan oleh 22 pemilik tanah seluas 57,323 M2 sebesar Rp424.000,00/M2 (empat ratus dua puluh empat ribu rupiah per meter persegi) termasuk PPH 2,5%.
Harga negosiasi ulang tersebut adalah hasil kesepakatan seluruh pemilik tanah yang merupakan harga rata rata dari lokasi tanah yang berada di bagian depan, tengah dan belakang dan tidak akan dipermasalahkan oleh para pemilik tanah dikemudian hari.
Tanggal 7 Maret 2018 sebelum dilakukan negosiasi ke-III (ketiga) atas pemintaan Terdakwa dan Tim/Panitia Desa, Paul Christian, SH.,Mk.n membuat konsep surat pernyataan pemilik tanah warga Desa Mayahan (penjual), bertujuan sebagai dasar untuk dapat memindahbukukan uang dalam rekening/tabungan pemilik tanah ke rekening cadangan atas nama Terdakwa dimana hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi masalah ketika pemilik tanah diminta untuk membayar kewajibannya setelah pembayaran dari Perum Bulog. Paul Christian, SH, Mk.n menghubungi Sri Erlina Lestari dan Dodi Susanto selaku pegawai Bank BRI Cabang Purwodadi untuk datang ke Balai Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan dengan membawa syarat-syarat pembukaan rekening tabungan pemilik tanah warga Desa Mayahan dan menyiapkan slip penarikan/pemindahbukuan.
Pada tanggal 8 Maret 2018 dilakukan negosiasi ke-III (ketiga) yang dihadiri oleh :
Panitia Pengadaan tanah PerumBulog. Para pemilik tanah warga Desa Mayahan.
Pihak Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pihak Pemerintah Desa Mayahan. Paul Christian, SH.,Mk.n selaku Notaris Perum Bulog. H. Kusdiyono selaku Kuasa Penjual Tanah. Sairozi selaku Kepala Desa Mayahan. Pihak BRI Cabang Purwodadi. Hasil negosiasi pada pokoknya Panitia Pengadaan Tanah telah melakukan negosiasi ke-3 terhadap penawaran pekerjaan pengadaan tanah luas 57.323 m2 (18 SHM, 4 Letter C) dengan total negosiasi sebesar Rp24.304.615.000.
Berdasarkan saran dan pendapat Tim Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah, harga pembayaran atas tanah dilakukan berdasarkan negosiasi per bidang tanah sesuai hasil appraisal, bukan harga rata-rata, (PPh Final sebesar 2,5% ditanggung pemilik tanah);
Surat Pernyataan
Selain pelaksanaan negosiasi harga ke-III (ketiga), juga dilakukan penandatanganan Surat Pernyataan oleh para pemilik tanah Desa Mayahan (penjual) yang dijelaskan Paul Christian, SH., Mk.n dalam rapat negosiasi. Rincian isi surat pernyataan tertanggal 08 Maret 2018 tersebut adalah:
Bahwa kami (penjual tanah) menerima hasil penjualan tanah sesuai dengan harga yang disepakati dengan tim panitia penjual (terlampir); Apabila ada kelebihan selisih uang yang kami terima dari pembeli (Perum Bulog) akan kami setorkan ke rekening cadangan yang dibuat oleh tim panitia penjual tanah dan kami bersedia menandatangani slip pengambilan uang kelebihan tersebut dan atau kuasa pengambilan uang. Apabila ada kekurangan dari selisih uang yang kami terima dari pembeli (Perum Bulog), akan diambilkan dari rekening cadangan an. H. Kusdiyono. Uang rekening cadangan an. H. Kusdiyono akan dikelola oleh Tim Panitia Penjual dan akan dipergunakan untuk :
Biaya operasional tim panitia penjualan;
PPh Final (Pajak Penjual) sebesar 2,5%
Surat Pernyataan tersebut ditandatangani 22 orang warga Desa Mayahan yang tanahnya dibeli oleh Perum Bulog diketahui oleh Sairozi selaku Kepala Desa Mayahan yang dilegalisasi oleh Paul Christian, SH.,Mk.n.
Bahwa pada pertemuan negoisasi ke III tanggal 8 Maret 2018 para pemilik tanah warga Desa Mayahan (penjual) oleh petugas Bank BRI Cabang Purwodadi yaitu oleh Sri Erlina Lestari dan Dodi Susanti memberikan pelayanan untuk pembukaan rekening tabungan bagi para pemilik tanah Desa Mayahan dengan cara pengumpulan berkas syarat pembukaan rekening tabungan dan selain itu juga meminta calon nasabah (pemilik tanah) menandatangani slip penarikan kosong (tanpa nama, nomor rekening, tanggal dan jumlah penarikan) kemudian petugas BRI memberikan nama pada slip tersebut dengan menggunakan pensil dimana yang nantinya digunakan untuk melakukan pemindahbukuan dana ke rekening atas nama Terdakwa sesuai dengan surat pernyataan.
Bahwa pada semua rapat negosiasi dimulai dari negoisasi I (pertama), negosiasi ke II (dua) dan negoisasi ke III (tiga) tidak ada tawar menawar langsung oleh para warga pemilih lahan (penjual), para warga pemilik lahan (penjual) telah membuat kesepakatan dengan Tim/Panitia Desa bahwa untuk tanah bagian depan seharga Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), untuk tanah bagian belakang seharga Rp270.000,00 (dua ratus tujuk puluh ribu rupiah) per-meter, dalam negoisasi harga telah dikondisikan oleh terdakwa dan panitia desa, ketika rapat negosiasi harga warga pemilik tanah diminta mengikuti apa yang disampaikan oleh panitia pengadaan tanah.
Bahwa pada tanggal 21 Maret 2018, Kepala Perum Bulog Divre Jawa Tengah membuat Surat Perintah Kerja (SPMK) Nomor 09/DIV.JTG/PBJ-NOT/GROB/03/2018 kepada Paul Christian, SH., Mk.n untuk melaksanakan pekerjaan jasa notaris untuk pengadaan tanah seluas 60.983 m2 di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dengan nilai pekerjaan Rp462.750.000,00 dan jangka waktu pelaksanaan selama 200 hari kalender terhitung mulai tanggal 21 Maret 2018 sampai dengan 7 Oktober 2018.
Bahwa pada tanggal 4 Mei 2018, Kepala Perum Bulog Divre Jateng membuat surat faksimili Nomor F-1116/11030/ 04052018 perihal usulan perubahan/revisi izin prinsip pengadaan tanah di Kabupaten Grobogan kepada Direktur SDM dan Umum, dan Direktur Pengembangan Bisnis dan Industri Perum Bulog sebagai berikut:
Secara prinsip telah disetujui biaya untuk pengadaan tanah seluas 60.983 m2 di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan sebesar Rp25.402.615.000,00 belum termasuk pajak;
Berdasarkan pengukuran ulang tanah oleh BPN terdapat perubahan luas tanah semula 60.983M2 (penjumlahan sesuai sertifikat) menjadi 60.282M2 sehingga terdapat pengurangan luas sebesar 701M2;
Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Ke-3 Nomor 04/DIV.JTG/ADA-TNH/MAYAHAN/03/2018 tanggal 8 Maret 2018, nilai yang dibayarkan kepada masing-masing pemilik tanah sesuai harga negosiasi per meter persegi dikali luas tanah pengukuran ulang BPN;
Terkait proses pembayaran kepada masing-masing pemilik lahan, disampaikan usulan perubahan/revisi luas tanah dan biaya yang tercantum dalam izin prinsip pengadaan tanah di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.
Sesuai Izin Prinsip Usulan Revisi Izin Prinsip Pengadaan tanah di Desa Mayahan seluas 60.983 m2 senilai Rp25.402.615.000,00 belum termasuk pajak. Pengadaan tanah di Desa Mayahan senilai 60.282 m2 senilai Rp26.380.899.990,00 termasuk pajak BPHTB
Bahwa pada tanggal 8 Mei 2018, Kadivre Jateng membuat surat faksimili kepada Direktur Pengembangan Bisnis dan Industri, Direktur SDM dan Umum, Direktur Keuangan perihal permohonan dropping biaya pengadaan tanah di Kabupaten Grobogan. Isinya, terdapat perubahan ukuran luasan tanah semula 60.983M2 berubah menjadi 60.282M2 sehingga terdapat pengurangan seluas 701M2;
Terkait proses pembayaran akan dilakukan kepada masing-masing pemilik tanah, disampaikan permohonan dropping biaya pengadaan tanah sebesar Rp26.380.899.990,00, (termasuk BPHTB).
Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Juni 2018 Perum Bulog Pusat Jakarta melakukan transfer uang (dropping) untuk pembalian tanah di Desa Mayahan Kecamatan Tawangaharjo Kabupaten Grobogan senilai Rp26.380.899.990.
Subdivre Semarang menggunakan uang (dropping) tersebut untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pembeli senilai Rp1.253.376.190 dan mentransfer uang senilai Rp25.127.523.800 kepada masing-masing pemilik tanah warga Desa Mayahan (penjual).
Setelah Terdakwa dan Paul Christian, SH.,Mk.n mendapat informasi bahwa pihak Perum Bulog telah melakukan pembayaran tanah milik warga Desa Mayahan kemudian pada tanggal 9 Juni 2018 Terdakwa dan Paul Christian, SH.,Mk.n mendatangi Pimpinan Bank BRI Cabang Purwodadi dan menyerahkan Surat Pernyataan dari para pemilik tanah Desa Mayahan (penjual) tertanggal 8 Maret 2018 yang dilegalisasi dan daftar rincian besaran uang pemilik tanah Desa Mayahan yang akan dipindahkan ke rekening cadangan atas nama Terdakwa kepada Sri Erlina Lestari selaku pegawai BRI Cabang Purwodadi.
Panggal 11 Juni 2018 tersebut atas permintaan Paul Christian, SH., Mk.n dilakukan pemindahbukuan dari rekening para pemilik tanah ke rekening Terdakwa, oleh Sri Erlina Lestari melalui bagian operasional Bank BRI, menggunakan slip kosong yang telah ditandatangani para pemilik tanah (penjual) pada saat rapat negosiasi ke-III (ketiga) tanggal 8 Maret 2018 dengan mengisi nama, nomor rekening, tanggal dan jumlah penarikan sesuai dengan daftar rincian besaran (rekap mayahan) yang diberikan oleh Paul Christian, SH., Mk.n, ke rekening BRI atas nama Terdakwa. Totalnya sebesar Rp5.627.609.800.
Atas permintaan Terdakwa dan Paul Christian, SH., Mk.n pada tanggal 11 Juni 2018, dilakukan penarikan uang sejumlah Rp1.000.000.000 dari rekening atas nama Terdakwa. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Paul Christian, SH.,Mk.n, selanjutnya bertempat di kantor Paul Christian, SH.,Mk.n uang sejumlah Rp1.000.000.000 tersebut dibagi-bagikan kepada para warga pemilik tanah (penjual) sebagai pinjaman karena persiapan menjelang hari lebaran Idul Fitri;
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2018 atas permintaan terdakwa dan Paul Christian, SH., Mk.n dimana Sri Erlina Lestari menyerahkan buku tabungan milik pemilik tanah warga Desa Mayahan yang dilakukan di Kantor Cabang Bank BRI Purwodadi dan kegiatan tersebut dihadiri Rustiyono, Ngarmin, Amsori, Suparno, Masluri, Bejo, Sairozi, Sujadi, Paul Christian, SH., Mk.n dan Terdakwa.
Dana Dibagi-bagi
Nominal uang dalam buku tabungan yang diterima oleh para pemilik tanah Desa Mayahan telah dilakukan pemindahbukuan tanpa sepengetahuan pemilik tanah dan tidak sesuai dengan apa yang dibayarkan oleh Perum Bulog, uang hasil pemindahbukuan/pemotongan dari rekening para pemilik tanah Desa Mayahan ke rekening terdakwa sebesar Rp5.627.609.800 digunakan untuk :
Pembayaran PPh sebesar Rp628.188.095,00, Pengambilan untuk bagian Terdakwa sebesar Rp1.300.000.000. Pemberian kepada Tim/Panitia Desa sebesar Rp1.300,000.000. Untuk sebesar Rp 1 miliar diterima Tim/Panitia Desa sedangkan Rp300 juta digunakan untuk pembayaran hutang Sairozi kepada Terdakwa;
Uang sisanya sebesar Rp 2.199.421.705 menunjuk kepada fakta-fakta hukum dipersidangan, tidak ditemukan alat bukti yang cukup secara hukum dan memiliki nilai pembuktian yang sempurna secara hukum, bahwa uang sejumlah tersebut telah Terdakwa berikan kepada beberapa pihak;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. Perum Bulog sebesar Rp4.999.421.705 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
(rdi)















