Sidang korupsi Bupati Pemalang, terdakwa bayar sewa apartemen seorang perempuan Rp11 juta/bulan

oleh

Semarang – Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo membiayai sewa apartemen seorang perempuan muda di Jakarta yang besarannya mencapai Rp11 juta per bulan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, saat memeriksa seorang perempuan bernama Kathlin Ikaliana sebagai saksi.

Saksi sendiri diduga merupakan calon istri dari Bupati Mukti Agung Wibowo.

INFO lain :  Berikan Keterangan Palsu, Saksi Perkara Penggelapan Sertifikat Dipolisikan

Dalam keterangannya, saksi mengaku menerima uang dari Mukti Agung Wibowo dengan total sekitar Rp60 juta melalui transfer maupun tunai.

“Semua untuk kepentingan pribadi saya,” kata saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Dari uang sebanyak itu, lanjut dia, sekitar Rp22 juta diperuntukkan menyewa apartemen selama dua bulan pada 2022.

INFO lain :  Kasus Guru Besar Gugat Rektor Undip. Menristekdikti: Segera Diselesaikan

“Sewanya Rp11 juta per bulan. Hanya diberi untuk dua bulan,” katanya.

Dalam keterangannya, saksi juga mengaku sering mengikuti perjalanan dinas Bupati Mukti Agung ke luar daerah.

Beberapa perjalanan dinas yang pernah diikuti antara lain saat kunjungan ke Bali dan Bandung.

INFO lain :  Kasasi, Vonis Windari Rochmawati Terdakwa Korupsi BPN Kota Semarang Turun

Sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.

Sidang digelar secara hibrida di mana terdakwa Mukti Agung Wibowo menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta.

Sumber Antara