Semarang – Keluarga terdakwa kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah, Agnes Siane, melaporkan salah seorang saksi dalam perkara tersebut yang juga masih satu kerabat atas dugaan memberi keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan ke polisi.
Akibat keterangan palsu tersebut, kata penasihat hukum Agnes Siane, Michael Dio, di Semarang, Jumat (29/10/2021), kliennya sempat dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Terlapor dalam perkara pemberian keterangan palsu tersebut, kata dia, bernama Kwee Foeh Lan, yang masih memiliki hubungan saudara dengan Agnes Siane.
Kwee Foeh Lan, lanjut dia, juga merupakan saksi korban yang menyeret nama Agnes ke pengadilan dalam perkara penggelapan itu.
Menurut dia, laporan dugaan pemberian keterangan palsu itu sendiri juga telah dilengkapi dengan sejumlah bukti yang baru ditemukan setelah persidangan kasus Agnes Siane selesai.
Setelah bukti lengkap, lanjut dia, dilakukan pelaporan ke polisi.
“Ini bukan soal balas dendam, melainkan kami ingin menguji kebenaran keterangan Kwee Foeh Lan saat persidangan,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan bahwa perkara dugaan pemberian keterangan palsu atas nama Kwee Foeh Lan sudah ditangani.
Saat ini, kata dia, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami tidak membeda-bedakan, tidak ada kriminalisasi atau apa pun,” katanya.
Sumber Antara















