Semarang – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundulan mobil mewah kepada Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Senin (6/3/2023).
Laporan didasarkan pengaduan masyarakat, terdapat dugaan tindak pidana kepabeanan mobil mewah merek Mercedes pada tanggal 15 bulan November tahun 2022 di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang lalu.
Berikut modus dan potensi kerugian negara yang muncul menurut laporan MAKI.
Data Tertulis Dokumen Import dan Pembayaran Custom :
1. Perusahaan Importir : CV PRJC
2. Perusahaan Pengangkut : PT PTGG.
3. Kapal Pengangkut : KOT. Samba
4. Jenis Barang : satu barang mesin Over Wrapping Machine 6 PK
5. Total Bayar Kewajiban Bea Cukai (Custom) : Rp. 63.974.000,-
Data riel :
1. Jenis Barang : Satu buah mobil utuh merk Mercedes warna abu-abu ( poto terlampir ).
2. Perkiraan harga barang sekitar Rp. 500.000.000,-
Dugaan Pelanggaran Kepabeanan dan Kerugian Negara
Menurut MAKI, semestinya importir membayar pajak bea masuk custom untuk mobil mewah adalah sebesar 100% sehingga semestinya negara mendapatkan dana Rp.500.000.000,- namun dengan dugaan manipulasi barang dilaporkan mesin maka negara hanya mendapat dana Rp. 63.974.000,- sehingga kerugian negara sekitar Rp. 436.026.000,-
“Apabila dugaan penyelundupan ini dikenakan sanksi denda maka minimal denda adalah sebesar 200% sehingga negara akan mendapatkan dana Rp 1 miliar,” ungkap Boyamin l, Koordinator MAKI.
Sesuai ketentuan, pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu: “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
“Kami mengajukan permintaan untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan dugaan tindak pidana penyelundupan dan jika nantinya ditemukan unsur dan minimal dua alat bukti maka ditetapkan tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum guna digelar dalam persidangan Pengadilan Negeri Semarang,” kata dia.
MAKI meminta penyelesaian secara hukum dan menolak penyelesaian dengan mekanisme pelelangan Barang Milik Negara dikarenakan diduga telah diketahui identitas perusahaan importirnya.
“Kami akan ajukan gugatan Praperadilan jika laporan ini diabaikan dan mangkrak,” ancamnya.
“Laporan ini ditujukan kepada Penyidik PPN Bea Cukai Kanwil Jateng DIY karena diduga Penyidik PPNS Bea Cukai Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas belum melakukan Penyelidikan meski peristiwa telah berlangsung lebih dari 4 bulan yang diduga terdapat halangan,” pungkasnya.
(rdi)















