Polres Demak Tangkap 19 Pelaku Curanmor

oleh

Demak – Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, mengungkap 19 kasus pencurian kendaraan bermotor dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang selama menggelar Operasi Sikat Jaran Candi 2022.

“Barang bukti yang diamankan ada 19 unit sepeda motor hasil curian ditambah dengan 2 unit sepeda motor yang dipakai tersangka sebagai sarana melakukan kejahatan,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu.

AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap 19 pelaku itu merupakan pengembangan dari laporan yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Demak.

INFO lain :  Banding, Terdakwa Korupsi Beras Bulog Randugarut Tetap Diganjar 4 Tahun Penjara

Dari kasus target operasi, katga dia, tercatat ada dua laporan yang berhasil diungkap sedangkan kasus nontarget yang berhasil diungkap ada 17 laporan.

INFO lain :  Mantan Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya Ditahan

Operasi Sikat Jaran Candi 2022 mulai 25 Agustus 2022 hingga 13 September 2022, kata Kapolres, merupakan operasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan kasus pencurian kendaraan bermotor yang cukup tinggi di Kabupaten Demak.

Sementara itu, modus operandi para tersangka pencurian dengan menggunakan kunci letter “T” untuk merusak kunci stang dan menyambung kabel kendaraan, kemudian pelaku membawa kabur hasil curiannya.

INFO lain :  Kapolda Jateng Pimpin Apel Tiga Pilar Jelang Pileg dan Pilpres 2019

“Ada juga yang memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci di motor,” ujarnya.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk hati-hati terhadap kendaraannya, terutama saat tidak dipakai atau diparkir. Hal ini mengingat kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Demak cukup tinggi.

Sumber Antara