Mantan Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya Ditahan

oleh

Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan mantan Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya berinisial NA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi di badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Rembang tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman di Semarang, Selasa, menyebutkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut sekitar Rp3,2 miliar.

Ia menjelaskan tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2020 bermula ketika PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya membentuk anak usaha bernama PT Anindya Guna Utama.

INFO lain :  Ibu dan Anak di Kendal Tewas Korban Pembunuhan. Ditusuk-Tusuk Pakai Pisau

“Pendirian anak usaha ini bermasalah karena ternyata tidak mendapat persetujuan dalam RUPS serta tidak memiliki analisis kelayakan dari tim independen,” katanya.

INFO lain :  Gondol Cewek Bawah Umur Lalu Setubuhi, Mardani Dilaporkan Polisi

Dalam perjalanannya, PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya menginvestasikan dana sebesar Rp7,3 miliar melalui anak usaha itu untuk kerja sama jasa konstruksi.

“Dari berbagai jenis investasi di sektor konstruksi tersebut, ternyata hanya sekitar Rp3 miliar yang bisa kembali ke perusahaan,” katanya.

Dalam praktiknya, kata dia, uang investasi tersebut diketahui untuk membeli proyek.

INFO lain :  Anggota Peradi Diharapkan Konsisten Tingkatkan Kompetensi

Dalam perkara ini, kejaksaan juga menetapkan Direktur PT Anindya Guna Utama berinisial HAP sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sumber Antara