Purwokerto – Perseroan Terbatas Graha Cipta Guna (PT GCG) belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasasi dengan pemohon Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dalam kasus lahan Kebondalem.
“Selaku pihak tergugat dalam kasasi yang diajukan Pemkab Banyumas, ada dua hal yang sangat kami sayangkan,” kata Direktur PT GCG Yohanes Widiana didampingi kuasa hukumnya, Agoes Djatmiko, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.
Pertama, kata dia, pihaknya menyayangkan munculnya berita berjudul “Bupati Banyumas Kalah Lawan Pengusaha di MA soal Kasus Lahan Eks Terminal” di salah satu media daring yang berkantor di Jakarta pada tanggal 14 September 2022.
Ia menilai berita tersebut belum jelas kebenarannya karena hingga Minggu (18/9) putusan MA terkait dengan kasasi dengan pemohon Pemkab Banyumas itu belum turun.
“Bahkan, kuasa hukum kami sudah melakukan pengecekan ke PN (Pengadilan Negeri) Purwokerto maupun website MA. Namun, putusan tersebut belum tertera,” katanya.
Yohanes menyebutkan beberapa keterangan dalam pemberitaan tersebut juga salah karena disebutkan jika gugatan yang diajukan Pemkab Banyumas ke PN Purwokerto diterima.
Padahal, yang sebenarnya adalah gugatan tersebut ditolak oleh PN Purwokerto sehingga Pemkab Banyumas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang dan akhirnya kasasi ke MA.
“Yang kedua, kami menyesalkan Bupati Banyumas (Achmad Husein) yang menanggapi pemberitaan tersebut. Padahal, Bupati belum membaca putusan MA tersebut karena memang belum turun,” katanya.
Akan tetapi, kata dia, Bupati Banyumas justru memberikan komentar kepada awak media di Purwokerto terkait dengan putusan MA tersebut.
Menurut Yohanes, Bupati Banyumas seharusnya bersikap bijak dan lebih berhati-hati dalam memberikan komentar terhadap kasus yang cukup sensitif karena dampak dari pemberitaan tersebut bisa membentuk opini yang salah di tengah masyarakat.
Sementara itu, kuasa hukum PT GCG, Agoes Djamiko, menilai pemberitaan yang muncul pada tanggal 14 September 2022 itu terlalu mendahului ketentuan karena jika putusan MA turun, yang pertama menerima pemberitahuan adalah para pihak, yakni penggugat dan tergugat.
“Memang sih tadi ada pemberitahuan bahwa hakim sudah masuk ke Ruang R2, maksudnya sedang dalam penyelesaian dan bisa jadi memang sudah diputus. Bisa jadi,” katanya.
Hanya saja, kata dia, putusan tersebut sampai dengan saat sekarang belum bisa diakses melalui internet di berbagai sumber, termasuk dari pihak PN Purwokerto sendiri.
Dengan demikian, pihaknya hingga sekarang belum mengetahui seperti apa isi putusan MA tersebut.















