Semarang – Seorang pria mengaku polisi gadungan diadili atas perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perampasan. Pelaku, Saiful Mujib bin Moh Sayuti (27), warga Perumahan Leyangan Indah Rt 03/10, Kelurahan Leyangan Kec Ungaran Timur Kab Semarang, dan Jalan Tanggul asri Kel Pedurungan Kidul Kodya Semarang.
Penjual burung, lulusan SMA itu ditangkap, ditahan di Rutan, sejak tanggal 22 Agustus 2019. Ia kini diadili di Pengadilan Negeri Semarang.
“Perkara atasnama Saiful Mujib sudah masuk di pengadilan,” kata Panmud Pidana pada PN Semarang, Noerma Soejatiningsih, Senin (11/11/2019).
Informasi yang dihimpun INFOPlus menyebutkan, perkara diajukan Jaksa Penuntut Umum, Titis Sulistiasari. Kasus dugaan pencabulan dan perampasan melibatkan Saiful Mujib terjadi pada Rabu tanggal 26 Juni 2019 sekira pukul 07.00 WIB di sebuah lahan kosong di perumahan Victoria Residence Meteseh Tembalang Kota Semarang.
Kejadian bermula saat Saiful melewati jalan di dekat Penampungan air PDAM Meteseh. Dia bertemu dengan korban sebut saja Bunga. Korban masih berusia 16 tahun 7 bulan.
Saiful menegur korban dan mengatakan kepadanya dirinya seorang anggota Polri. Ia menakut nakuti korban dengan berdalih bermain dan foto-foto di Penampungan Air PDAM tersebut adalah perbuatan melanggar hukum dan bisa dipenjara selama 5 lima tahun.
Meyakinkan kata-katanya, ia mengaku pernah menangkap 2 orang yang akhirnya dihukum karena telah berada di daerah terlarang tersebut. Kepada korban, Saiful mengancam akan membawanya ke Polsek Tembalang.
Usai itu, Saiful menawarkan ke korban, apakah mau diproses hukum atau diselesaikan di sini. Korban sendiri hanya diam dan tidak tahu harus menjawab apa.
Pelaku Saiful lalu meminta HP merk Asus milik korban. Ia menyuruh korban naik ke atas motor Vario hitam dengan nomor H 5875 DS milik pelaku. Setelah naik motor pelaku membawanya ke perumahan Victoria Residence di daerah Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
Lahan Kosong
Setelah menemukan lahan kosong di daerah Victoria Residence di daerah Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang pelaku berhenti. Korban disuruh turun dari sepeda motor lalu oleh pelaku menarik korban dan membawa korban ke semak-semak.
Setelah disemak-semak pelaku mengatakan kepada korban kalau mau diselesaikan masalahnya dan tidak diproses hukum supaya menuruti kemauannya. Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban.
Pelaku menyuruh korban menurunkan celana dan celana dalam yang dikenakannya sampai batas lututnya. Karena korban ketakutan sehingga ia hanya menuruti kemauan pelaku.
Usai pelaku menurunkan celana dan celana dalam yang dipakainya kemudian ia menyuruh korban menungging. Setelah korban menungging kemudian pelaku memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan korban dari belakang.
Setelah puas menyetubuhi korban pelaku membawa korban ke Halte BRT di Meteseh Kecamagan Tembalang. Pelaku menyuruh korban menunggu di halte. Ia berdalih akan mengambil kertas untuk membuat surat pernyataan supaya korban tidak mengulangi perbuatannya. Namun pelaku tidak kembali menemui korban.
HP Asus korban yang dipegang pelaku berbunyi, namun tidak ia angkat. Setelah itu masuk pesan melalui Whatt Apps, yang intinya menanyakan “kowe lek balik kowe sido balik kampung ora”.
Pelaku lalu membalas pesan dengan kata-kata “Jemput di halte bundaran, ini HP saya rampas…anak lo di halte !!!..Bay “. Setelah korban di halte BRT Bukit Kencana sekira 15 menit kemudian korban dijemput saksi Amida. Amida menanyakan perihal yang terjadi dan kemudian korban menjelaskan peristiwa persetubuhan yang dialaminya.
Keduanya sempat berusaha mencari pelaku di Alfamart dan di sekitar perumahan Victoria Residence Kelurahan tidak menemukan. Korban lalu diajak Amida untuk periksa Di RSUD Wongsonegoro Semarang.
Berdasarkan Visum et Repertum nomor : 445/4791/2019, tanggal 21 Agustus 2019, yang dikeluarkan oleh RSUD K.R.M.T Wongsonegoro Semarang, hasil pemeriksaan disimpulkan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek baru pada selaput dara dan luka memar pada area kemaluan.
Dijerat Pasal Berlapis
Pelaku Saiful primair dijerat, Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Subsidiair dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Lebih subsidiair dijeratPasal 285 KUHP.
Ia juga dijerat dengan dakwaan kedua dengan pasal Pasal 365 ayat (1) KUHP. Subsidiair Pasal 368 ayat (1) KUHP. Lebih Subsidiair Pasal 378 KUHP.
(far)















