“Nah, kalau betul isinya ‘tolak kasasi I dan II’, berarti belum diketahui siapa yang menang. Ini karena kami maupun Pemkab Banyumas sama-sama mengajukan kasasi,” katanya.
Dalam hal ini, kata dia, setelah gugatan Pemkab Banyumas terhadap PT GCG ditolak oleh PN Purwokerto pada tanggal 18 Januari 2021 sehingga kembali ke keadaan semula.
Akan tetapi, Pemkab Banyumas kemudian mengajukan banding ke PT Semarang dan diputus NO (niet ontvankelijke) atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Oleh karena itu, kata dia, putusannya NO, Pemkab Banyumas selanjutnya mengajukan kasasi ke MA.
“Pokoknya kalau pemkab maju, kami juga maju, dan ternyata pemkab ajukan kasasi sehingga kami juga mengajukan kasasi pada tanggal 3 Juni 2021. Jadi, ada dua kasasi, baik dari pihak pemkab maupun GCG,” jelasnya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan MA tersebut untuk mengetahui seperti apa bunyi amar putusannya secara keseluruhan.
Jika putusannya benar menyebutkan “tolak kasasi I dan II ditolak”, kata dia, berarti MA mengadili sendiri dan hal itu bisa di luar gugatan para pihak.
“Itu bisa, boleh. Artinya, MA di sini melihat ada hal yang tidak pas dari apa yang menjadi gugatan dan putusan, baik di PN maupun di PT,” kata Agoes.
Sebelumnya, Bupati Banyumas Achmad Husein mengaku akan mempelajari putusan MA yang menolak kasasi dengan pemohon Pemkab Banyumas terkait dengan kasus lahan Kebondalem
“Saya sudah minta Kabag Hukum untuk download itu (putusan MA, red.). Saya kalau menjawab, harus baca dahulu,” katanya saat ditemui wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (15/9).
Ia mengaku khawatir salah memberikan jawaban karena belum membaca isi putusan MA tersebut.
Sumber Antara















